SKK Migas Gelar 2020 International Convention On Indonesian Upstream Oil And Gas

Jakarta, Dharapos.com - SKK Migas menggelar 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas, yang berlangsung 2 - 4 Desember 2020 secara daring.

Kegiatan ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Para menteri ini hadir dan menjadi pembicara utama pada pembukaan kegiatan.

Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto menyatakan, kegiatan tersebut adalah sebuah konvensi internasional yang diselenggarakan oleh industri hulu migas Indonesia untuk mendukung pencapaian rencana strategis Indonesian Oil and Gas 4.0 (Renstra IOG 4.0).

"Peserta konvensi mencapai sekitar 10.185 orang dari 57 negara. Jumlah ini melampaui ekspektasi kami yang sebesar 5.000 peserta," ujar Kepala SKK Migas dalam siaran pers yang diterima hari ini, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, konvensi ini diharapkan dapat mendukung Renstra IOG 4.0 melalui beberapa hal seperti: melakukan identifikasi kebijakan dan strategi untuk dapat meningkatkan investasi di hulu migas Indonesia dari kondisi dunia yang semakin kompetitif.

Kedua, meningkatkan kolaborasi antar para investor dan pemangku kepentingan sehingga dapat diperolehnya kesepakatan Program Kerja bersama

Ketiga, masukan dari para pemangku kepentingan terhadap Rencana Strategis IOG 4.0 sehingga dapat mempercepat Implementasinya.

"Dan terakhir, pemberian penghargaan atas pencapaian Kinerja KKKS di dalam Industri Hulu Migas" katanya.

Dalam kegiatan ini, SKK Migas juga menandatangani delapan kesepakatan komersial meliputi perjanjian jual beli gas bumi, amandemen perjanjian, dan head of agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dan dua perjanjian implementasi penyesuaian harga gas bumi.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume sampai 200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), selama tiga tahun,  dengan potensi penerimaan US$ 970 juta dan Letter of Agreement (LoA) untuk Penyesuaian Harga Gas antara PT. Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume sebesar 100 MMSCFD.

Tentang SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(dp-18)

Label: