Tim Hukum KAKA Adukan Ribuan DPT Ganda ke Bawaslu Aru

Tim Hukum Paslon Bupati Timotius Kaidel dan wakilnya Lagani Karnaka resmi mengadukan ribuan daftar pemilih ganda ke Bawaslu Aru, Selasa (1/12/2020)

Dobo, Dharapos.com
– Tim Hukum pasangan calon Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan wakilnya Lagani Karnaka resmi mengadukan ribuan daftar pemilih ganda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Selasa (1/12/2020).

Dalam pelaporannya, tim hukum KAKA turut melampirkan bukti DPT ganda dimaksud dan beberapa bukti lainnya.

Tak hanya itu, sebelum ke Bawaslu, tim kuasa hukum KAKA terlebih dahulu mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat guna menyampaikan laporan yang sama sebagai tembusan.

Sebelumnya juga, tim kuasa hukum KAKA melaporkan temuan yang sama ke KPUD Aru.

Total DPT ganda yang dilaporkan mencapai 14.060 pemilih.

Pantauan media ini, Selasa (1/12/2020), tim kuasa hukum didampingi relawan KAKA tiba di kantor Disdukcapil setempat untuk menyerahkan data temuan dimaksud.

Selepas Disdukcapil, rombongan kemudian beranjak ke Bawaslu Aru guna menyerahkan data yang sama guna memasukan laporan resmi pengaduan.

Bagi tim kuasa hukum KAKA, temuan data ganda mencapai ribuan itu dinilai sangat merugikan paslon dengan nomor urut 2 ini.

Sebelumnya, pada Minggu (29/11/2020), puluhan pendukung mendampingi kuasa hokum Paslon nomor urut 2 telah mendatangi Kantor KPUD Aru untuk mempertanyakan DPT ganda dan pengepakan surat suara.

"Sebanyak 14.060 pemilih itu, jelas-jelas sangat merugikan kami paslon 02 apalagi satu orang bisa coblos 3 kali,” beber Ketua Tim Hukum Paslon KAKA Wahyu ingratubun.

Ia menduga, fakta ini terkesan sengaja dilakukan pembiaran dengan maksud menguntungkan paslon lainnya.

“Apalagi mereka hanya diam sementara kita pendukung dan tim sukses 02 yang bergerak turun lapangan,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: