Oknum Legislator Tanimbar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Perzinahan

Nelson Lethulur
Saumlaki, Dharapos.com
- Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar, Nelson Lethulur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Nelson akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar usai menjalani pemeriksaan, Selasa (26/1/2021).

"Kemarin itu kita periksa. Kita ambil keterangan untuk penetapan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah di Saumlaki, Rabu (27/1/2021).

Ia menjelaskan, dua kali Nelson dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak hadir.

Akhirnya dalam panggilan ketiga, Nelson datang didampingi kuasa hukumnya Kilyon Luturmas.

Saat didepan penyidik, Sekretaris Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar ini tidak mau memberikan keterangan.

"Alasannya adalah yang bersangkutan merasa perkara ini sudah selesai dan menurut mereka bahwa pelapor sudah mencabut laporan, padahal faktanya kami belum menerima pencabutan laporan itu. Senin siang, pengacaranya datang dan menyampaikan bahwa belum dicabut" urainya.

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati hak Nelson untuk menolak memberikan keterangan.

Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penetapan tersangka.

"Semua barang bukti sudah siap. Tidak butuh waktu yang lama lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan karena kami harus berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum," katanya.

Kapolres menyatakan telah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini, meskipun laporan ini merupakan tunggakan kasus di masa kepemimpinan Kapolres sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Nelson Lethulur digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu ia kedapatan sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.

Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.

Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam  yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari pelapor.

(dp-18)

Label: