Toleransi Umat Beragama di Malra Terbina Sejak Dahulu Kala

Bupati Malra Haji M. Thaher Hanubun saat menghadiri pembukaan Sidang Sinode GPM ke XXXVIII di gedung Gereja Maranatha, Kota Ambon, Minggu (7/2/2021)
Ambon, Dharapos.com - Kehidupan toleransi antar umat beragama di Kabupaten Maluku Tenggara  telah terbina sejak zaman dahulu kala.

Hal ini mengingat  kehidupan pranata sosial  di daerah tersebut diatur dalam hukum Larvul Ngabal.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Malra Haji M. Thaher Hanubun usai menghadiri pembukaan Sidang Sinode GPM ke XXXVIII  di  gedung Gereja Maranatha, Kota Ambon, Minggu (7/2/2021).

Dikatakannya, dalam dua tahun tiga bulan kepemimpinan dirinya, telah banyak melakukan pembangunan di bidang keumatan.

"Pembangunan rumah ibadah seperti gereja dan masjid hingga sidang klasis dibiayai oleh pemerintah kabupaten," ungkapnya.

Termasuk, kegiatan silahturahmi yang dilakukan melalui Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat.

Ketika ditanya soal kearifan lokal di bumi Nuhu Evav, Haji Thaher menegaskan hal tersebut telah terbina sebelum masuknya agama di wilayah itu.

Kehidupan masyarakat adat di Maluku Tenggara bertumpu pada tiga tungku yakni adat ,pemerintah  dan agama.

"Pada marga Rahayaan ada yang muslim, ada Katolik dan beragama Kristen Protestan bahkan pembangunan rumah ibadah bukan hanya dilakukan oleh satu agama, tetapi melibatkan semua umat beragama," ia mencontohkan.

Pada kesempatan itu, Haji Thaher menyampikan ucapan selamat dan sukses atas terselenggaranya sidang Sinode GPM ke XXXVIII tahun 2021 ini.

Kegiatan persidangan lima tahunan ini berlangsung dari 7- 14 Febuari 2021.

(dp-19/52)

Label: