Topem Soyanin : "Panitia Pilkades Kepulauan Tanimbar Lakukan Pembohongan Publik".

Tokoh Pemuda Desa Sofyanin Welvico Jos Waturu
Saumlaki, Dharapos.com - Tokoh pemuda (Topem) desa Sofyanin kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Welvico Jos Waturu menyatakan hasil screening bakal calon kepala desa yang dilakukan oleh panitia penanggungjawab Pilkades serentak di tingkat kabupaten tersebut hingga kini masih menjadi misteri dan menuai kontroversi masyarakat di desanya.

Pasalnya, salah satu bakal calkades yang sudah pernah dinyatakan tidak lulus dalam screening beberapa pekan kemarin, diterima lagi dalam proses penjaringan ulang.

Lebih fatal lagi, bakal calkades yang tak lulus itu, dinyatakan lulus dan yang sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dalam proses screening ulang.

Meskipun Panitia telah menjelaskan kepada masyarakat bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada namun Welvico menganggap keputusan panitia itu tidak wajar.

"Pada penjelasan panitia beberapa waktu lalu bahwa yang tidak lulus dalam proses screening dianggap tidak layak dan tidak patut. Hasil ini kemudian disahkan dalam Surat Keputusan Bupati. Herannya, yang dianggap tidak layak dan tidak patut itu kemudian diterima lagi oleh panitia untuk mengikuti proses penjaringan ulang. Ini adalah salah satu bentuk pembohongan publik yang tidak bisa diterima," beber Welvico di Saumlaki, Kamis (11/2/2021).

Dikatakan, jika memang proses penjaringan ulang di desa Sofyanin itu sudah sesuai dengan mekanisme, maka wajar saja jika bakal calkades dari desa lain juga mendesak panitia agar dilakukan screening ulang bagi semua bakal calon yang tidak lulus.

Dia menduga adanya upaya "main mata" antara panitia dengan salah satu bakal calkades yang sudah tidak lolos dalam screening awal.

Terbukti, bakal calkades yang tak lolos dalam screening awal itu kembali diakomodir dalam proses screening ulang dan dinyatakan lulus.

"Kami mendapat informasi bahwa Panitia telah menyampaikan bocoran kepada masyarakat Sofyanin bahwa keempat bakal calon yang mengikuti screening ulang semuanya dinyatakan lulus. Jika informasi ini benar, maka Panitia dianggap tidak konsisten dan telah menimbulkan potensi gejolak di tengah masyarakat Sofyanin secara khusus dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara umum," tegasnya.

Mewakili sebagian masyarakat Sofyanin, Welvico mengancam akan menggunakan segala cara untuk memboikot pilkades Sofyanin dan meminta pertanggungjawaban Panitia secara hukum jika hal ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karena itu, kami minta kepada bapak Bupati untuk segera mengevaluasi kinerja Panitia Penanggungjawab Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 karena sangat meresahkan kami masyarakat bahkan menanam benih konflik di kampung kami," pintanya.

Welvico juga berharap agar panitia tetap harus konsisten dengan apa yang telah menjadi keputusannya dan menjaga marwah Pemerintah daerah lewat Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar terkait hasil screening bakal calkades yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu yang juga salah satu anggota panitia penanggungjawab Pilkades serentak 2021 menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan uji kelayakan atau screening bagi para bakal calkades dan menghasilkan keputusan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Brampi menyatakan, pada prinsipnya keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal calkades yang tidak lulus dalam tahapan uji kelayakan merupakan suatu hal yang wajar karena masyarakat  dianggap cerdas dalam berdemokrasi.

Dikatakan, telah dilakukan hearing antara Ketua DPRD setempat selaku koordinator Komisi A, pimpinan dan anggota Komisi A bersama panitia penanggungjawab Pilkades serentak tingkat kabupaten pada 28 Januari 2021.

Pada pertemuan tersebut panitia penanggungjawab tetap berkomitmen pada hasil uji kelayakan yang telah disepakati dalam musyawarah bersama yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor : 180-12- Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Uji Kelayakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Komitmen tersebut didasarkan pada alasan bahwa subtansi keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal calkades yang tidak lulus uji kelayakan pada umumnya bersifat administratif yang seyogyanya sudah disampaikan untuk diselesaikan dengan tindak lanjut pembatalan oleh Penanggujawab jika pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi apabila terdapat cukup bukti untuk dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Perbup Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo. Perbup Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Dijelaskan pula bahwa dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak memberikan ruang untuk diajukan keberatan bahkan tata cara penyelesaian keberatan pada tahapan  uji kelayakan.

Oleh karena itu, keberatan yang telah disampaikan oleh para bakal calkades pada tahapan ini akan diteliti dan dikaji untuk seterusnya ditanggapi namun tidak memberikan ruang untuk membatalkan hasil uji kelayakan. 

Selanjutnya, menurut Brampi, bahwa solusi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat merupakan alternatif penyelesaian persoalan karena Keputusan Bupati dimaksud termasuk kategori keputusan (Beschikking) yang sifatnya konkret, individual dan final.

Sehingga merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

(dp-18)

Label: