3 Bulan Honorer Belum Terima Gaji, Benarkah KPK "Tahan" APBD Aru?

ASN dan honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru saat mengikuti apel, beberapa waku lalu
Dobo, Dharapos.com - Memasuki bulan ketiga di tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dilaporkan belum juga melaksanakan kewajibannya membayar gaji ribuan honorer yang mengabdi di wilayah itu.

Tak hanya itu, gaji aparatur sipil negara (ASN) di bulan Februari dan kemungkinan Maret 2021 pun terancam tidak terbayarkan, dana Covid-19 hingga dana desa tahun anggaran 2021 juga dilaporkan belum juga cair.

Sejumlah pihak menduga kondisi keuangan Pemerintahan yang kembali digawangi dr. Johan Gonga dan koleganya Muin Sogalrey ini dalam status nihil bahkan berpotensi minus anggaran.

Dugaan tersebut diperkuat adanya informasi dari sumber terpercaya terkait rencana Bupati Johan yang kabarnya hendak berangkat ke Jakarta untuk mengupayakan peminjaman uang.

"Informasinya, Bupati Johan berencana ke Jakarta untuk meminjam uang guna mengatasi masalah di Aru," terang sumber yang meminta namanya tidak dipublis kepada Dharapos.com, Sabtu (6/3/2021).

Rencana tersebut bakal dilakukan guna menutupi kebutuhan anggaran menyusul belum turunnya APBD Kepulauan Aru.

Yang lebih mengejutkan lagi, terungkap informasi baru terkait kabar penyebab belum turunnya anggaran yang diperuntukan bagi kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Australia ini.

Tegasnya,  KPK masih “menahan" APBD Kepulauan Aru.

"Kami dapat kabar dana APBD Kepulauan Aru ditahan KPK," bebernya dan diucapkan sumber hingga lebih dari sekali.

Meski demikian, sumber tak menjelaskan lebih lanjut terkait maksud apa dibalik pernyataannya soal KPK menahan APBD Aru.

Sementara itu, sumber lainnya mencoba menjelaskan makna dibalik pernyataan “KPK Tahan APBD Aru”.

Hal itu, menurutnya, bisa saja terjadi karena sejak beberapa tahun belakangan APBD Provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sudah langsung dalam pantauan dan pengawasan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

“Jadi bisa saja karena laporan pertanggungjawaban Pemerintah daerah Kepulauan Aru yang tidak memadai sehingga KPK dalam hal ini merekomendasikan untuk APBD tahun ini tidak dicairkan sebelum daerah dimaksud melengkapi laporan itu,” terangnya.

Alasan lainnya, menurut sumber, bisa saja KPK menahan APBD Aru karena terpantau adanya terindikasi terhadap sejumlah aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

“Kita semua menunggu saja apa nanti penjelasan dari Bupati Johan terkait informasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Johan yang dikonfirmasi Dharapos.com lewat pesan aplikasi WhatsApp tak juga memberikan tanggapan.

Meski pesan WA tersebut telah dibaca yang ditandai 2 centang berwarna biru.

Pesan WA dikirim sejak Minggu (7/3/2021) hingga beberapa kali.

Upaya konfirmasi juga dilakukan Dharapos.com dengan menghubungi Kepala BPKAD Kepulauan Aru Jopy Ubjaan, Senin (8/3/2021).

Namun Ubjaan menolak berkomentar dan meminta kru Dharapos.com langsung mengkonfirmasi ke Bupati Johan.

Hingga berita ini dipublis, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi Bupati Johan.

(dp-31)

Label: