31 Maret : Pelantikan PAW Mauren Uneputty

Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Kota Ambon 

Ambon, Dharapos.com
– DPRD Maluku resmi menentapkan jadwal pegambilan janji dan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Partai Perindo, Maureen Vivian Uneputy, menggantikan Almarhum Osama Namakule.

Penetapan tersebut menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81/1587/Otda yaitu melaksanakan sumpah janji terhadap saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD promal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan mempertimbangkan waktu pengawasan yang sementara berjalan, dan agenda-agenda lain yang dilaksanakan DPRD, maka pelaksanaan sumpah janji pada Rabu (31/3/2021) pukul 19.30 Wit.

"Mengapa dilakukan malam, karena pada hari itu pagi atau sore teman-teman DPRD baru kembali dari daerah pengawasan, sehingga kita mengatur seperti begitu. Mudah-mudahan jadwal tidak berubah lagi," ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya, DPRD Maluku secara resmi telah menerima surat dari Mendagri Tito Karmavian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Maureen Vivian Uneputy, menggantikan Alm Osama Namakule dari Partai Perindo.

"Kami sudah menerima dua surat, yang pertama nomor 161.81/1587/Otda dari Kemendagri, yaitu melaksanakan sumpah janji terhadap saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD promal sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/3/2021).

Menindaklanjuti hal itu, dirinya langsung menyampaikan Ke Mendagri melalui Dirjen Otda untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-445 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DRPR Provinsi Maluku dari partai Perindo.

"Sesuai surat ini dan ketentuan peraturan tata tertib maka kami akan segera mengatur pengambilan sumpah janji jabatan yang bersangkutan dalam waktu singkat ini. Karena sesuai ketentuan yang ada harus segera dilakukan bahkan pelaksanaanya berita acara disampaikan ke Kemendagri,"tuturnya.

Terhadap hak ini, kata Wattimury terjadi pengisian satu anggota lagi dari kekosongan dua kursi. Berarti masih kurang satu, yaitu dari Partai Gerindra.

"Kami belum prosesnya sampai sejauh mana, tapi yang pasti dengan keputusan Mendagri tentang PAW dari Partai Perindo akan segera mengagendakan pengambilan sumpah dan janji dari Maureen Vivian Uneputy," pungkasnya.

(dp-01)

Label: