Kejari Tual Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Agli Harto Elkel, SH
Langgur, Dharapos.com – Belakangan ini, kinerja Kejaksaan Negeri Tual terus mendapat sorotan masyarakat berkaitan dengan banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke intitusi itu yang tak juga ditindaklanjuti.

Tudingan tebang pilih kasus pun dialamatkan ke pimpinan dan jajaran Koprs Adhyaksa tersebut.

Berkaitan dengan itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Maluku Tenggara Agli Harto Elkel, SH angkat bicara.

“Di Kabupaten Maluku Tenggara ini terdapat indikasi penyimpangan pada proyek-proyek strategis daerah maupun nasional yang dibiayai oleh APBD maupun APBN yang masih luput dari penanganan Kejaksaan Negeri Tual,” akuinya, Senin (22/3/2021).

Elkel meminta Kejaksaan proaktif untuk segera menindak lanjuti aduan masyarakat yang telah dilaporkan secara resmi ke institusi tersebut.

Selain itu, Kejaksaan tidak lagi tebang pilih terhadap penanganan kasus hukum di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kejaksaan harus berpegang teguh pada asas equality before the law (sama kedudukan dalam hukum) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maka konsekuensi logisnya adalah bahwa tidak boleh ada yang mendapat perlakuan istimewa,” cetusnya.

Olehnya itu, Elkel kembali menyampaikan harapnya agar semua laporan masyarakat harus diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga masyarakat dapat merasakan dibperlakukan secara adil.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus hukum di Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah diberikan SP3 agar dapat dibuka kembali apabila adanya Novum atau alat bukti baru.

Hal tersebut dimungkinkan karena dari segi hukum formal, SP3 tidak termasuk kategori nebis en efek karena bukan termasuk dalam lingkup putusan pengadilan melainkan hanya berupa kebijakan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan.

“Pada prinsipnya Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Maluku Tenggara mendukung penuh tugas dan wewenang Kejaksaan dengan menerapkan asas equality before the law,” tandasnya.

Ditambahkan pula, Kejaksaan dan BPK RI harus berada dalam satu nafas dan kepentingan. Dalam hal in harus ada kesamaan cara pandang terhadap data kerugian yang menjadi dasar kecurigaan Kejaksaan sehingga memudahkan dalam mengungkap peristiwa pidana korupsi.

Elkel pada kesempatan itu juga, mendorong Kejaksaan untuk terus menjalankan kewenangan dan fungsinya dalam penegakan hukum.

Sesuai fungsinya Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka terutama di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara, seperti tindak pidana korupsi serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Hal ini ditegaskan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur tugas dan wewenang, pada Pasal 30 disebutkan tiga Bidang. Yaitu Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara dan dalam bidang ketertiban dan ketentran umum, Kejaksaan Turut meneyelenggarakan kegiatan tentang Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat.

Untuk itu, Kejaksaan RI harus menjadi lembaga yang bersih dan menjadi contoh penegak hukum yang profesional. Selain itu, menjadi role model bagi penegakkan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, kiprah kejaksaan adalah wajah kepastian hukum, kejaksaan harus bekerja keras untuk menyelamatkan aset-aset Negara,” tegasnya.

Elkel juga mengingatkan Kejaksaan agar dalam penegakan hukum tidak sampai menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan maupun inovasi.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus ditingkatkan, integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan, pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: