
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
Dobo, Dharapos.com - Penghentian kasus Pembangkit Listrik
Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2016 oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan
Aru yang diketuai Yudi Adryansa hingga kini menyisahkan sejuta tanya
ditengah-tengah publik.
Publik hingga saat ini masih terus bertanya-tanya ada apa dengan penyidik yang kemudian menghentikan penyelidikan atas kasus itu.
Sementara, dalam penanganannya sudah memakan waktu 1,4 tahun dan semua orang yang dianggap mengetahui proyek itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Berkaitan dengan itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Amus Gainau dalam pernyataannya mengaku terus memantau perjalanan penanganan kasus PLTD 2016 itu.
Apalagi, saat dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Kejari Aru, dengan dalil kerugian negara telah dikembalikan pihak rekanan.
‘’Bagi saya, semua ini merupakan akal-akalan para penyidik saja,’’ kecamnya.
Gainau menilai, dalil penyidik Yudi Adryansa hanya untuk mengelabui publik karena secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghilangkan tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
“Karena secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti turut menghilangkan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan oleh pihak rekanan,” cetusnya.
Gainau malah mengaku kuatir dengan adanya modus dibalik alasan pengembalian uang hasil korupsi. Karena, menyebabkan tak satupun kasus akan tuntas dan sebaliknya memberikan ruang seluas-Iuasnya bagi para Koruptor untuk terus merajalela di negeri ini.
“Korupsi saja, nanti kalau diproses hukum tinggal kasih kembali kerugian keuangan negara lalu kasusnya dihentikan,” sindirnya.
Menurut Gainau, pernyataan penyidik Yudi Adryansa adalah sebuah pembohongan publik dan pemutarbalikan fakta hukum yang sebenarnya.
Ia pun mengaku tak puas dengan cara kerja jajaran Kejaksaan Aru yang dinilai sangat berkinerja rendah.
Olehnya itu, sebagai politisi PDl-P, dia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera membuka kembali kasus PLTD 2016, karena proyek yang dibiayai dengan APBD senilai Rp32 Miliar itu dalam kondisi mangkrak. Bahkan sampai saat ini juga belum dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya pada tiga kecamatan masing-masing Aru Tengah/Benjina, Aru Utara/Marlasi dan Aru Selatan Utara/Taberfane.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Kepulauan Aru Yudi Adryansa menyatakan bahwa pényelidikan Intel Kejaksaan Kepulauan Aru terhadap kasus PLTD Tabarfane dan kasus Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu SHS tahun 2016 tidak dilanjutkan.
“Hasil pényelidikan Intel Kejaksaan Kepulauan Aru terhadap kasus ini, kita tidak menemukan indikasi tindak pidana Korupsi, sehingga kedua kasus itu sudah kita hentikan, “ ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Kepulauan Aru, Jumat (11/10/2018).
Meski Yudi Adryansa mengakui jika dalam pekerjaan proyek PLTD Tabeifane terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 400 juta dan untuk Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu SHS sekitar 80-90 juta, namun oleh pihak rekanan telah melakukan pengembalian berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara, berdasarkan pengakuan sumber media ini di lingkup Kejari Kepulauan Aru menyebutkan bahwa, saat dimulainya proses penyelidikan oleh tim yang saat itu diketuai oleh Ardy, SH (Kasi Datun) awalnya berjalan dengan mulus.
Semua orang yang dianggap mengetahui keberadaan proyek itu sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik yang terdiri dari Ardy, SH, Kasi intei Hendra Wahyudi, SH dan Yudi Adryansa staf Intel.
Sayangnya, ketika diagendakan pemeriksaan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ketua Tim Penyidik Ardy, SH mengundurkan diri lantaran KPA terkesan tidak mengindahkan undangan tim Penyidik kala itu.
“Jadi waktu itu, Ardy, SH sebagai Ketua tim yang menangani kasus ini, memiiih mundur lantaran KPA dua kali mangkir dari undangan Penyidik. Lalu saat memenuhi undangan ketiga, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan kepada Penyidik melainkan Iangsung bertemu mantan Kajari Kepulauan Aru, Ketut Winawa diruangannya dan setelah itu Iangsung pulang,” beber sumber.
Mengetahui Kasi Datun telah undur diri dari Ketua Tim, Kajari Ketut Winawa lalu menunjuk Yudi Adryansa menggantikan Ardy, SH namun hingga kasus itu dihentikan, KPA tidak pernah diperiksa oleh Penyidik.
Terpisah, sumber lain menyebutkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, sudah terang benderang ditemukan ada indikasi mark up dalam proyek itu.
Dengan demikian, jika penyidik Yudi Adryansa kemudian menghentikan pengusutan kasus dimaksud maka patut diduga ada permainan kotor yang terselubung.
“Apa yang menjadi dasar atau alasan penghentian kasus ini, karena dalam proses penyelidikan sudah terang-benderang ada indikasi mark-up yang tentunya mengarah pada korupsi,” beber sumber.
Sumber yang enggan disebutkan jati dirinya pun mendesak Kejati Maluku segera membentuk tim mengusut tuntas persoalan ini.
‘’Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku perlu membentuk tim khusus guna memeriksa Tim Penyidik di Kejari Kepulauan Aru yang menangani kasus ini dengan menjadikan Kasi Datun Ardy, SH sebagai saksi kunci, karena kuat dugaan ada ketidakberesan didalamnya sehingga dengan mudah menutup kasus PLTD 2016 itu,’’ tukasnya.
(dp-31)
Label: Hukum dan Kriminal