Santunan Bagi Korban Meninggal Akibat Covid-19 Ditiadakan

Kepala Dnas Sosial Provinsi Maluku Sartono Pining
Ambon, Dharapos.com
– Santunan bagi korban yang meninggal akibat Covid-19 resmi ditiadakan.

Hal tersebut merujuk pada surat edaran Menter Sosial RI dengan Nomor. 150/3.2/BS.01.02/2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid -19.

Edaran ini berlaku terhitung sejak Januari 2021.

Adapun nilai santunan yang diterima keluarga ahli waris selama ini sebesar Rp15 juta.

"Kita telah menindaklanjuti surat edaran Mensos, dengan pemberitahuan ke semua kabupaten/kota bahwa santunan korban Covid-19 untuk ahli waris sudah ditiadakan," beber Kepala Dnas Sosial Provinsi Maluku Sartono Pining kepada pers dikantor Gubernur setempat, Rabu (10/3/2021).

Kebijakan pemerintah ini berlaku sejak 2020 lalu.

Ditatambahkan, setelah pergantian Mensos dari Juliari Batubara ke Tri Rismaharini, kebijakan tersebut ditinjau dan kemudian ditiadakan akibat ketersediaan anggaran.

(dp-19)

Label: