Soal Kewajiban Ketenagakerjaan, 2 Perusahaan di Malra Ini Dinilai Sangat Baik

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Kelas A Provinsi Maluku Ema Blandina Lenunduan, SE

Langgur, Dharapos.com
– PT. Dafin Mutiara Ohoiwa dinilai sangat baik dalam melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan meski belum 100 persen dalam penerapannya.

Hal itu merujuk perusahaan tersebut dalam upaya memenuhi kepentingan tenaga kerjanya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Meski secara umum, semua perusahan yang beraktivitas di dua daerah baik Kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual tidak 100 persen melakukan maupun melaksanakan aturan ketenagakerjaan.

"Memang pasti ada kekurangannya walaupun tidak 100 persen tetapi mereka (PT. Dafin Mutiara, red) telah berupaya mengikuti semua aturan yang berlaku walaupun pada saat ini kita berada pada kondisi pandemi corona yang mendunia,” akui Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Kelas A Provinsi Maluku Ibu Ema Blandina Lenunduan, SE usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPRD Malra di Gedung Rakyat setempat, Jumat (19/3/2021).

Dan, sebagai penegak hukum bidang ketenagakerjaan, pihaknya memahami itu apalagi dalam situasi pada saat ini.

Ema mengapresiasi manajemen PT. Dafin Mutiara yang terus berkoordinasi ke pihaknya menanyakan aturan-aturan yang ada.

"Mereka terus bertanya kepada saya ibu apa yang belum dibuat atau aturan apa yang kalau belum nanti disesuaikan oleh kami dan akan kami buat,” pujinya.

Terkait UMP, Ema memastikan PT. Dafin Mutiara selama ini melaksanakan kewajiban itu kepada para pekerjanya.

"Jadi berterimakasi karena perusahaan ini ada untuk membantu masyarakat Maluku Tenggara dan sekitarnya," tandasnya.

Ema juga mengapreasiasi pimpinan perusahan Dafin Mutiara yang juga memberlakukan hal yang sama pada usaha lain miliknya yaitu Supermarket Gota.

“Dua sampel ini bisa jadi contoh bagi perusahan-perusahan lain di dua daerah ini dalam penerapan aturan ketenagakerjaan,” tukasnya.

Salah satu karyawan Dafin Mutiara Jack Deddy Jaflean ketika dihubungi media ini melalui telepon seluler membenarkan hal tersebut.

Jaflean mengatakan Program BPJS diberlakukan secara resmi di PT. Dafin Mutiara Ohoiwa sejak pertengahan 2015 lalu.

"Sejak itu, kami karyawan diwajibkan untuk mengikuti proses tersebut sesuai instruksi dari direksi baik itu karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Setiap calon pekerja saat dipanggil masuk kerja harus melengkapi persyaratan dasar BPJS seperti KTP dan KK untuk dijadikan bagian admistrasi sebagai referensi,” sambungnya.

Fasilitas BPJS akan dirasakan karyawan pada saat mengalami musibah seperti sakit, kecelakaan kerja, meninggal maupun saat berhenti dari perusahan.

Jaflean mengakui pula, Pemda Kabupaten Malra dalam hal ini instansi teknis bekerjasama dengan BPJS dan instansi terkait lainya selalu melakukan kunjungan rutin ke perusahan tersebut guna melaksanakan sosialisasi program dimaksud.

“Terima kasih kepada Direksi dan pimpinan perusahan yang mana terbuka dan membantu segala pengurusan hak-hak karyawan meskipun masih ada sedikit hambatan karena hal teknis seperti  pengurusan kartu anggota yang butuh waktu. Tetapi menurutnya semuanya sudah berjalan dengan semestinya dan hak-hak karyawan sudah mereka rasakan,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: