Akhirnya Terbukti, Hakim Perkara Korupsi SMA Tayando Langgar Kode Etik

Mantan terpidana perkara SMA Tayando Kota Tual Aziz Fidmatan betekad untuk terus berjuang sampai kebenaran ditegakkan 

Ambon, Dharapos.com
– Sejumlah hakim yang sebelumnya menangani perkara korupsi pembangunan satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Kota Tual terbukti melakukan pelanggaran.

Para pengadil ini terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 yang diketuai Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, SH, M.Hum serta masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan“ ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

Terhadap putusan itu, salah satu  mantan terpidana Aziz Fidmatan mengaku bersyukur atas pemberlakuan sanksi itu.

“Ini sebagai bukti hakim-hakim itu tidak disiplin dan sama sekali tidak profesional dalam memutus perkara ini. Karena mereka secara jelas-jelas melanggar hati nurani dan mengabaikan fakta-fakta sesungguhnya sehingga menyebabkan kerugian terhadap orang lain,” kecamnya, Minggu (16/5/2021).

Fidmatan pun mengingatkan para jaksa dan hakim untuk bekerja jujur dan tak melanggar nurani sendiri.

“Siapapun anda jaksa dan hakim, apapun kepercayaan anda, saya ingatkan bahwa ALLAH tidak pernah buta melihat rancangan kejahatan yang dibuat manusia. Sehebat apapun rekayasa yang anda buat, kebenaran yang sesungguhnya akan datang juga. Karena anda bukan melawan saya tapi ALLAH pencipta saya yang anda lawan,” tegasnya.

Di singgung soal perjuangannya dalam mencari keadilan, Fidmatan pastikan itu tetap dilakukannya.

Pria yang bebas dari penjara 2018 dan menerima putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Wali Kota Tual pada 2019 lalu bahkan menegaskan tak akan mundur sedikitpun sampai kebenaran ditegakkan atas kasus hukum yang menjeratnya.

“Sejumlah langkah hukum sudah saya lakukan dan akan saya sampaikan perkembangannya. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang sudah membantu saya sehingga terungkap tabir rekayasa jahat dibalik kasus ini,” tandasnya.

Perkara korupsi SMA Tayando ini mulai bergulir sejak 2012 lalu dan ditangani Kejaksaan Negeri Tual.

Pada proses selanjutnya, perkara tersebut akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon pada 2016 hingga berujung putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada 4 tersangka masing-masing Saifudin Nuhuyanan, Akib Hanubun, Aziz Fidmatan dan John Souhoka yang tergabung dalam panitia pembangunan sekolah tersebut.

Menariknya, JPU saat itu Chrisman Sahetapy hanya menerima vonis terhadap Akib Hanubun dan John Souhoka.

Sebaliknya, upaya perlawanan dilakukan sang JPU yang tak puas dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon terhadap putusan Nuhuyanan selaku Penanggung Jawab dan Fidmatan yang tak lain adalah Bendahara panitia.

Di PT Ambon, keduanya diputus 4 tahun penjara. Tak terima, Nuhuyanan dan Fidmatan balik melakukan perlawanan melalui upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi keduanya pun dikabulkan, MA pangkas vonis PT. Ambon menjadi 2 tahun.

Perlu diketahui, pengerjaan proyek USB SMA Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia pembangunan oleh Pemerintah Kota Tual pada 2008.

Besaran anggaran yang dialokasikan pada proyek ini sebesar Rp1.24 Miliar yang bersumber dari APBN melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku dan APBD Kota Tual melalui Dana Sharing sebesar 25 persen atau Rp310 juta.

Kemudian ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara pihak Dinas dan Panitia Pembanguan.

Singkatnya, dalam proses pengerjaan proyek tersebut menyisakan beberapa item seperti rabat, WC dan saluran got yang belum terselesaikan karena kekurangan anggaran.

Penyebabnya, Pemkot Tual tidak juga melakukan kewajibannya mencairkan dana sharing 310 juta sesuai perjanjian meski sudah dilakukan upaya permintaan oleh panitia.

Meski begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri telah memberikan manfaat pada masyarakat setempat sejak 2010 lalu hingga saat ini dengan menghasilkan lulusan beberapa angkatan dan kini diketahui banyak yang berhasil dalam karier baik sebagai ASN, pengusaha maupun profesi lainnya. 

Panitia akhirnya merogoh kocek sendiri sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa pada 2015 lalu karena dana sharing tak juga dicairkan.

Anehnya, meski menggunakan uang pribadi demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak kunjung mencairkan dana sharing Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan tuduhan korupsi hingga berujung vonis 2 tahun penjara.

Hingga bebas dari penjara pada 2018 pun panitia bingung, uang negara mana yang dikorupsi.

Lebih apesnya lagi, setelah kembali aktif sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah dipecat Wali Kota Tual Adam Rahayaan merujuk pada SKB 3 Menteri.

(dp-16)

Label: ,