Cukong Kayu Aru Akhirnya Terjerat Hukum, Warga Apresiasi

WD, sang cukong kayu asal Aru yang berhasil diamakna penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra

Dobo, Dharapos.com
– Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Pepatah ini pantas disematkan kepada WD yang selama ini dikenal sebagai cukong kayu sukses dan telah puluhan tahun menjalankan bisnisnya di Kabupaten Kepulauan Aru.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) berhasilan menangkap dan memproses pelaku penjualan kayu Merbau ilegal dari Kepulauan Aru.

Penyidik segera menyerahkan WD (49), tersangka kasus kayu merbau ilegal dari KepuIauan Aru dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.

WD sebelumnya ditangkap penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra di Ambon pada tanggal 18 Maret 2021 dan selanjutnya dibawa penyidik ke Surabaya. Saat ini, WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

WD adalah pemimpin pemimpin Koparasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih, sebuah perusahaan kayu yang beralamat di JL. Rabiajala RT 001/ RW 004 Kelurahan Siwalima. Kecamatan Pulau pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Warga Aru mengapresiasi kinerja positif yang ditunjukkan Penyidik penyidik Gakkum KLHK Jabal Nusra atas keberhasilannya menangkap dan memproses pelaku penjualan kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru.

“Terima kasih kepada semua personil Balai Gakkum Jawa Balai dan Nusa Tenggara yang telah bekerja keras untuk meyelamatkan hutan Aru dari oknum - oknum yang selama ini telah merusak hutan Aru," ucap salah satu warga mengapresiasi, Senin, (11/5/2021).

Menurutnya, selama ini para oknum perusak hutan Aru termasuk tersangka WD bebas melakukan penebangan kayu merbau di hutan Aru dan kemudian diantarpulaukan ke luar daerah untuk memperkaya diri namun tak pernah tersentuh hukum.

"Nah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini pantas disematkan kepada tersangka WD. Sekian tahun Iamanya, ia bebas melakukan penebangan kayu dan kemudian mengantar pulaukan kayu merbau dari Aru ke luar daerah dengan mengelabui aparat hukum dengan SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan), akhirnya baru kali ini kena batunya," ketus warga.

Wargapun berharap, tersangka WD yang juga oknum guru di SMA Negeri 3 Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru ini dihukum seberat-beratnya karena telah merusak ekosistem serta kawasan hutan Aru.

Dalam pernyataan sebelumnya, Muhammad Nur yang juga Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021. kasus ini segera disidangkan.

Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).

'Untuk itu WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang - Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini," jelas Muhammad Nur di Surabaya, Sabtu (8/5/2021).

Dalam kesempatan terpisah, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WD ini telah merugikan negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru di Maluku.

"Untuk itu, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. baik pidana penjara maupun denda. agar ada efek jeranya," tandas Rasio Sani

Rasio Sani menambahkan bahwa, ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku Iainnya. Karena menurutnya kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir.

Terkait dengan kejahatan kayu illegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3 kayu.

“Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Perkara ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya. melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

(dp-31/nus)

Label: