Illegal Logging Marak di Aru, Pemda Diminta Segera Bentuk Timsus

Tumpukan kayu hasil penebangana di hutan Kabupaten Kepulauan Aru / Foto : Jefri  

Dobo, Dharapos.com
- Penyelundupan kayu ilegal (illegal logging) dari Aru ke luar daerah makin marak.

Terbukti, 18 Maret 2021 lalu, Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali mengamankan dua pelaku ilegal logging asal Kepulauan Aru di Tanjung Perak, Surabaya.

Kedua pelaku yakni JH (38) selaku pimpinan CV Muara Tanjung dan WD (49) yang merupakan pimpinan KSU Cendrawasih diamankan Penyidik Gakum KLHK bersama barang bukti sebanyak 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134.7062 m3) kayu merbau.

Mirisnya, penyeludupan kayu ilegal jenis merbau dari Aru ke luar daerah bukan baru pertama kali terjadi.

Sebelumnya, Sepanjang 3-4 tahun terakhir, Balai Kehutanan di Surabaya sudah menangani tiga kali kasus perdagangan kayu ilegal dari Kepulauan Aru bahkan dengan volume yang besar.

Hal ini memantik emosi warga masyarakat yang mendiami bumi Jar Garia Sarkwarisa itu.

Andarias Dumgair yang geram dengan praktek ilegal loging yang semakin menjadi -Jadi di Kepulauan Aru akhirnya angkat bicara.

Kepada media ini Dumgair mengatakan, kasus penyelundupan kayu ilegal dari Aru yang kerap terjadi sepanjang beberapa tahun ini mesti menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia bahkan mendesak Pemda untuk segera membentuk Tim Khusus (Timsus) yang benar-benar mengawasi perusahaan-perusahaan milik pengusaha kayu yang beroperasi di Kepulauan Aru.

Cukong kayu asal Aru Wempi Darmapan (tanda panah) pasca ditangkap penyidik Balai Pengamanan Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, beberapa waktu lalu

"Ya, guna membatasi praktek ilegal loging yang semakin menjadi - jadi di Kabupaten Kepulauan Aru maka, saya minta Pemda segera bentuk Timsus," desak Dumgair, Sabtu (15/5/2021).

Lanjut Dumgair, memang saat ini kewenangan kehutanan berada di tangan Pemerintah provinsi, namun Pemda juga punya kewenangan untuk melakukan pengawasan baik dari legislatif maupun eksekutif.

Sebab, banyak hutan di Kepulauan Aru telah dibabat habis kemudian diantarpulaukan dan bukan dikonsumsi oleh masyarakat Aru.

"Ya, Kewenangan kehutanan memang saat ini berada di tangan pemerintah provinsi, namun pemerintah daerah juga punya kewenangan untuk melakukan pengawasan baik dari legislatif maupun eksekutif. Sekarang ini kan, hutan Aru sudah dibabat habis lalu dibawa keluar, bukan dikonsumsi oleh masyarakat Aru,” bebernya.

Dumgair juga mendorong pemerintah pusat untuk mengusut tuntas kasus illegal loging yang dilakoni oleh para tersangka asal Kepulauan Aru.

“Mereka harus dihukum seberat - beratnya supaya ada efek jerah," tegasnya.

(dp-31/nus)

Label: