Kepsek di Aru Diingatkan Kelola Dana BOS Tak Keluar Juknis

Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com
- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terlepas dari peranan Kepala Sekolah (Kepsek) selaku pejabat yang berwenang mengatur alokasi anggaran dimaksud.

Tak sendiri dalam menentukan penggunaan dana BOS, Kepsek harus dibantu para stafnya, Komite Sekolah hingga orang tua murid.

"Nah, dalam mengelola dana itu, kepala sekolah jangan bikin diri seperti bos tapi harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk Kemendikbud," ungkap salah satu pemerhati Pendidikan setempat, baru-baru ini.

Menurut sumber yang enggan disebutkan nama dalam pemberitaan ini, Kepsek harus memedomani petunjuk teknis (juknis) sebagamanai diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis BOS.

Dan apabila kepsek keluar dari juknis atau aturan pengelolaannya maka dipastikan penjara menanti.

Di Aru, tidak sedikit kepsek diduga mengelolah dana BOS hanya melibatkan bendahara sekolah dan tanpa melibatkan komite dan orang tua murid.

Kepsek lebih condong mempercayakan orang-orang dekatnya saja yang bisa disetir.

Alhasil, setiap tahunnya kendati Pemerintah menggelontorkan miliaran rupiah melalui dana BOS, namun kualitas pendidikan di kabupaten berjuluk Bumi Jargaria ini tak pernah mengalami peningkatan.

Bahkan sebaliknya, malah semakin menurun.

"Kondisi ini mesti menjadi perhatian serius Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat selaku pihak yang bertanggung jawab melakukan fungsi kontrol terhadap pengelolahan keuangan negara di daerah ini," sambungnya.

Sumber juga meminta kepada seluruh masyarakat Aru tepatnya pada 117 desa yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Aru untuk memantau penggunaan dana BOS.

"Jadi, saya minta masyarakat di Aru turut memantau pengelolahan dana BOS oleh kepala sekolah yang ada pada 117 desa di daerah ini. Kalau ada yang janggal segera dilaporkan ke pihak yang berwajib. Jangan takut," tegasnya.

(dp-31)

Label: