Fakta Terkini Proyek Pembangunan SDN 2 Dobo

Kondisi terkini bangunan SD Negeri 2 Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru

Dobo, Dharapos.com
– Proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru hingga saat ini tak kunjung rampung dikerjakan.

Bahkan terhitung dua tahun sejak pembangunan fasilitas pendidikan itu dimulai pada 2018 lalu.

Fakta terkini dari hasil pantauan lapangan, Minggu (20/6/2021) menunjukkan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor Adi Bin Hatim dengan menggunakan bendera perusahaan lain milik Salim Piere ini dalam kondisi terbengkalai.

Menariknya, proyek yang kabarnya sudah sampai ke tangan penyidik Polres Aru ini juga tak menunjukkan adanya tanda-tanda kelanjutan penanganan.

Dari pengambilan gambar beberapa hari kemarin terlihat, ada ruangan yang dalamnya sudah bagaikan lahan kebun, karena ditumbuhi rumput maupun anak kayu.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan setempat, J. Apalem ketika dikonfirmasi terkait proyek tersebut mengklaim bulan depan sudah bisa masuk.

Padahal kondisi bangunan SDN 2 tak layak digunakan karena belum rampung 100 persen.

“Kemarin alur jalan masuk sudah digusur dari muka RSU Cenderawasih Dobo,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkuaknya perkara SD Negeri 2 Dobo ini bermula ketika Kepala BPKAD Aru Yopy Ubyaan mengetahui adanya pemalsuan dokumen pasca pengusulan pencairan 80 persen yang diajukan kontraktor Adi Bin Hatim.

Ketika pengusulan (SPM) oleh kontraktor melalui Dinas Pendidikan Aru terbukti dokumen yang dilampirkan berupa progres kerja menggunakan dokumentasi proyek di tempat lain dengan kondisi telah terpasang keramik, plafon, kusen pintu dan jendela maupun plesteran.

Sementara, faktanya terkait kondisi rill di lapangan bahwa hasil pekerjaan terhitung dengan material onside baru mencapai 30 persen, sebagaimana dikemukakan konsultan pengawas, Jacky Hehareuw sebelumnya.

Bahkan jika dirunut kembali kasus ini, sempat kepala BPKAD Aru, J. Ubyaan meminta dengan tegas agar pelaku pemalsuan diproses hukum.

Seluruh oknum yang terlibat dalam pekerjaan ini hingga terjadi pemalsuan dokumen telah diperiksa penyidik Polres, baik kontraktor Adi Bin Hatim, Konsultan Pengawasan Jacky Hehareuw, PPK Max Kalayukin serta sejumlah oknum dinas pendidikan lainnya, yakni Eduard Imblaba, Alexander Kufla dan lainnya.

Namun, pemeriksaan itu diduga hanya dijadikan sebagai kamuflase bagi masyarakat semata karena hingga kini kasusnya seakan tidak pernah ada.

Info terakhir yang didapat media ini dari salah satu sumber terpercaya, bahwa kontraktor diminta buat pernyataan untuk bersedia lanjut kerja.

“Dalam pernyataan itu, ketika pekerjaan proyek pembangunan SDN 2 tidak selesai habis dikerjakan maka kontraktor akan di proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang penipuan dokumen fiktif,” tandasnya.

(dp-31)

Label: