Ini Pesan Bupati Malra Kepada Peserta Ujian SDK PBJ

Asisten Perekonomian dan SDA Setda Malra Ir. Zainal Arifin Rahayaan saat membacakan sambutan Bupati pada acara pembukaan

Langgur, Dharapos.com
– Bertempat di aula kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (3/6/2021), berlangsung Workshop Pelaksanaan Kontrak PBJ, Sosialisasi LPS dan Pengaduan, Refreshment Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Workshop tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Maluku Tenggara.

Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan modernisasi pengadaan yang simpel, efisien, akuntabel dan tepat waktu. 

Giat yang diikuti pelaku-pelaku pengadaan barang/jasa dalam lingkup Pemda Malra ini berlangsung 3 - 5 Juni 2021 dan akan ditutup dengan Ujian Sertifikasi Keahlian Dasar PBJ.

Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun berharap peserta Ujian Sertifikasi Keahlian Dasar (SKD) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah mendapatkan hasil yang memuaskan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan SDA Setda Maluku Tenggara Ir. Zainal Arifin Rahayaan saat membacakan sambutan Bupati pada acara pembukaan.

“Saat ini, banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di daerah dan merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu dipandang perlu diberikan pemahaman yang benar sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Lanjut Bupati, pemahaman yang benar soal pengadaan barang/jasa diperlukan agar proses pelelangan di Malra dapat berlangsung dengan lebih cepat, akurat dan transparan, serta didukung dengan aplikasi yang telah terinterkoneksi langsung dengan RKA atau e-SIMDA.

“Telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membawa perubahan secara fundamental yang perlu dipelajari dan diketahui para pengelola pengadaan,” katanya.

Diakui Bupati, ada beberapa hal utama yang berubah seperti pelaku pengadaan, keberpihakan pemerintah dalam mendukung produk usaha mikro kecil dan koperasi, penggunaan produk dalam negeri, kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan, serta ketentuan lainnya perlu dipahami secara lebih komprehensif.

Ia berharap, semua peserta  dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut dengan saksama.

“Insya Allah semuanya lulus memuaskan dan hasilnya dapat diterapkan di lingkup kerjanya masing masing,” tutup Bupati.

(dp-52)

Label: