Kapolsek Kei Kecil : Proses Hukum Penikaman di Ohoi Gelanit Tetap Berlanjut

Kapolsek Kei Kecil IPTU. F. Solemede

Langgur, Dharapos.com
– Kinerja Kepolisian Sektor Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara mendapat sorotan dari masyarakat dalam hal ini keluarga korban penikaman yang terjadi di Ohoi Gelanit, pada 2 Juni 2021 lalu.

Pemicunya, dua pelaku penikaman berinisial RL dan YL yang sebelumnya ditahan, telah ditangguhkan penahanannya oleh Polisi.

Menanggapi itu, Kapolsek Kei Kecil IPTU. F. Solemede menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin guna mengutus tuntas seluruh permasalahan yang sedang ditangani pihaknya saat ini.

Salah satunya, perkara penikaman di Ohoi Gelanit dengan tersangka RL dan YL.

"Kasus yang kami tangani ini sudah diproses dan sementara berjalan. Berkasnya juga sudah siap. Namun ada pula permintaan dari tersangka yang mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan," terangnya kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (25/6/2021).

Diakui Kapolsek, pihaknya telah mempelajari permohonan mereka yang masuk.

“Maka itu, kami memenuhi permintaan mereka untuk penangguhan tersebut namun proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Kapolsek memastikan pula bahwa meski penangguhan penahanan atas permohonan pelaku dikabulkan tetapi proses hukum atas kasus kriminal yang melibatkan kedua tersangka tetap berjalan dan berlangsung hingga saat ini.

Terkait keberatan dari pihak keluarga korban, ia mengakui mereka tidak merasa puas atas masalah penangguhan sehingga kemudian mendatangi kantor Polsek Kei Kecil guna mempertanyakan proses hukum atas kasus tersebut.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa dari pihak Polsek Kei Kecil telah mensyaratkan pelaku untuk wajib lapor tiga kali dalam seminggu.

Tetapi karena beberapa waktu yang lalu, para tersangka tak hadir untuk lapor diri, sehingga pihak keluarga korban beranggapan bahwa pelaku telah melarikan diri.

"Pihak keluarga korban tidak puas sehingga langsung naik ke Polres Tual dan menanyakan langsung kepada Kasat Serse tanpa bertanya kepada pihak kami,” sesalnya.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui apakah pelaku sudah melarikan diri atau belum.

“Intinya, kami tetap akan selesaikan proses hukum atas kasus ini,” janjinya.

Kanit Reskrim Polsek Kei Kecil Marcel Sahetapy yang menangani kasus tersebut memastikan telah melakukan memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terkait informasi pelaku telah melarikan diri, ia akan memastikannya dari penjamin.

“Nanti, seperti apa yang ada akan kami tindak lanjuti. Jadi, pada prinsipnya kasus ini tidak didiamkan tetapi tetap dilanjutkan dan rencananya waktu dekat sudah dikirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tual,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: