Ketua DPRD Malra Minta Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Ketua DPRD Malra M. Kudubun (kanan)

Langgur, Dharapos.com
– Kabupaten Maluku Tenggara resmi mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.

Opini tersebut telah disampaikan Kepala Perwakilan BPK Maluku Muhamad Abidin dalam acara serah terima laporan hasil keuangan bagi keempat Pemda yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021).

Tiga Pemda lainnya, masing-masing Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah dan Buru.

Kendati demikian, lembaga audit keuangan negara itu turut pula mengeluarkan rekomendasi atas temuan terkait kelemahan-kelemahan atas pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2020.

“Kami berharap semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sampai pada tingkat yang maksimal,” demikian pernyataan Ketua DPRD Malra M. Kudubun saat membacakan sambutan mewakili 4 DPRD kabupaten/kota di Provinsi Maluku selaku penerima opini WTP atas LKPD Tahun 2020.

Menurutnya, rekomendasi tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Karena rekomendasi BPK atas kelemahan dan kekurangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) ini adalah nilai tambah untuk semakin memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kudubun.

Ditekankan, kelemahan itu baik pada ranah sistem pengendalian intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dewan lanjut Kudubun, akan ikut mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai fungsi dan wewenang yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, DPRD akan terus berkoordinasi secara berkesinambungan dengan Pemda.

Hal itu agar memberi instruksi kepada pimpinan perangkat daerah untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK.

“Kami juga berkomitmen untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai dasar merumuskan kebijakan di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, temuan dari hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemkab Malra 2020 secara dirinci disebutkan,

BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD Tahun Anggaran 2020, yakni pengelolaan pendapatan daerah belum memadai.

Provisi sumber daya hutan dari realisasi belanja modal ganti-rugi tanah atau tanaman, belum disetorkan ke kas negara.

Penatausahaan kas pada bendahara penerimaan Badan Pendapatan Daerah masih belum tertib, serta pengelolaan dan pencatatan aset tetap belum sepenuhnya memadai.

(dp-52)

Label: