Komisi III DPRD Aru Gelar RDP Bahas Mangkraknya Kasus SDN 2 Dobo

Momen RDP Komisi III DPRD Aru bersama pihak Disdik setempat dan rekanan bahas soal mangkraknya SDN 2 Dobo
Dobo, Dharapos.comProyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru hingga kini dilaporkan dalam kondisi mangkrak.

Kaitannya dengan itu, Komisi III DPRD Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat serta rekanan yakni kontraktor dan konsultan pengawasan proyek dimaksud.

RDP dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III Rizal Djabumir bertempat di ruang Rapat Komisi, Selasa (22/6/2021).

Turut hadir Sekertaris Komisi III Seri Angker dan empat anggota lainnya.

Sementara pihak Dikbud Kepulauan Aru dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Jusuf Apalem, PPK baru Eduard Imlabla dan Kontraktor Adi bin Hatim serta Konsultan Pengawasan Jacky Heharew.

Apalem pada kesempatan itu menjelaskan, pada 2018 lalu guna menjawab kebutuhan pendidikan di SDN 2 yang kondisi bangunan fisiknya tidak layak, maka pihaknya merencanakan dan menganggarkan, Rp1.7 Miliar dan dimenangkan oleh CV. Tiga Sekawan.

Sementara itu, Eduard Imlabla yang saat ini menjabat PPK menggantikan PPK lama, Max Kalayukin (pensiun April 2021) mengakui, dalam perjalanannya uang muka dicairkan sebesar 30 persen atau Rp561 juta pada September 2018.

"Pada bulan Desember kontraktor minta lagi pencairan 10 persen sehingga menjadi 40 persen dengan nilai Rp748 juta," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama pula, Sekertaris Komisi III Seri Angker mengatakan, dalam perjalanan pekerjaan pembangunan SDN 2 Dobo ini mulai terjadi masalah ketika pencairan 70 persen yang akhirnya belakangan diketahui ada tindakan pemalsuan dokumentasi progres pekerjaan.

Dimana lanjutnya, kontraktor, Adi bin Hatim dan Konsultan Pengawasan bekerja sama memalsukan dokumentasi progres pekerjaan dengan menggunakan dokumentasi pada pembangunan SD lainnya.

“Kemudian, pada tanggal 26 Juli 2019 sesuai LHP BPK RI, BPK RI merekomendasikan pemutusan kontrak kerja, dan bahkan DPRD Aru pun menyetujui hal tersebut,” tegas Angker.

Selanjutnya dikatakan, dengan terbitnya LHP BKP RI, bahwa progres pekerjaan hanya 40 persen dan merekomendasikan putus kontrak, maka dengan sendirinya sudah tidak ada lagi pekerjaan atau hubungan kerja antara Dikbud, Kontraktor dan Konsultan.

Bahkan sambung dia, mestinya kontraktor harus mengembalikan sisa 30 persen uang yang sudah di cairkan 70 persen atau Rp1.3 Miliar.

Anggota Komisi III lainnya, Djafarudin Hamu mengatakan bahwa terkait putus kontrak pada 26 Juli 2019 dengan progres pekerjaan 40 persen, maka tidak kerja apapun lagi menunggu pelelangan baru ulang.

“Waktu putus kontrak kemudian pekerjaan jalan lanjut kembali secara diam-diam atas perintah siapa? tanya Hamu.

Namun terkait pertanyaan tersebut  tidak ada yang dapat menjelaskannya, dan ruang komisi sesaat diam.

Untuk diketahui, pada RDP tersebut menghasilkan kesimpulan yaitu Dikbud Kepulauan Aru harus melaksanakan lelang ulang sesuai mekanisme.

“Kemudian, hitung ulang progres kerja dan harus ada pengawas lapangan dari dinas sebelum pencairan,” tukasnya.

(dp-31)

Label: