Pemda MBD Apresiasi Kebijakan Pembagian Jatah PI Masela

Peta lokasi Blok Masela, Provinsi Maluku

Ambon, Dharapos.com -
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memberikan apresiasi dan menyambut baik kebijakan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam pembagian Participating Interest (PI) 10 persen.

Adapun, Kabupaten MBD dijatahi 3 persen sama dengan Provinsi Maluku dan Kepulauan Tanimbar.

"Yang jelas, apa yang disampaikan Gubernur sesuai harapan dari masyarakat," ungkap Wakil Bupati MBD, Agustinus Kilikily dikonfirmasi wartawan usai rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan tingkat provinsi Maluku tahun 2021, di lantai tujuh kantor Gubernur, Kamis (3/6/2021). 

Menurutnya, pembangian 3 persen untuk MBD, KKT, dan pemerintah provinsi salah satu langkah positif sehingga bisa meningkatkan pendapatan bagi daerah dan masyarakat

"Hal ini tentu harus dingunakan secara efektif, tidak bisa neko-neko apabila itu terjadi. sehingga  yang dirasakan adalah rakyat kecil masyarakat kita yang bawah,"ucapnya. 

Dana yang terbilang besar ini, jika direaliasikan pihaknya akan memprioritaskan untuk memajukan desa-desa yang selama ini masih tertinggal.

"Hal ini dilakukan, agar ada pemerataan dan tidak merasa disingkirkan oleh pemerintah itu sendiri, dengan demikian tanggungjawab pemda untuk melihat masyarakat yang ada di bawahnya baik dilihat dari infrastruktur, pemberdayaan, pelayanan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Adapun rincian pembagian PI 10 Persen, Kabupaten MBD, Kepulauan Tanimbar dan Provinsi Maluku dijatahi 3 persen.

Sedangkan 1 persen sisanya, dibagikan merata ke sembilan kabupaten/kota, yaitu Kota Ambon dan Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), dan Maluku Tengah.

(dp-01)

Label: