Pemkab Malra Gelar Promosi - Mutasi Eselon IV Jelang Perampingan

Sekda Malra Ahmad Yani Rahawarin memimpin langsung prosesi pelantikan, Senin (21/6/2021) malam

Langgur, Dharapos.com
Bertempat di aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Senin (21/6/2021) malam, berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah pada  pejabat  eselon IV di lingkup Pemerintah setempat.

Mewakili Bupati M. Thaher Hanubun, Sekretaris Daerah setempat Ahmad Yani Rahawarin memimpin langsung pelantikan tersebut.

Pelantikan ini juga sebagai bagian upaya dari penataan kelembagaan dan Pembinaan Karier PNS.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah daerah, menyampaikan selamat dan sukses kepada yang baru dilantik. Semoga kesuksesan menyertai saudara dalam mengemban amanah yang telah dipercayakan,” ucap Bupati dalam sambutannya.

Diakui Bupati, promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam lingkungan pemerintah daerah, serta merupakan kewenangan dari kepala daerah.

“Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, saya tidaklah serta merta langsung menetapkan secara sepihak semata, namun telah mempertimbangkan masukan baik dari Tim Penilai Kinerja dan Kepala OPD tertentu,” akuinya.

Hal ini dimaksudkan agar pejabat yang ditunjuk nantinya diproyeksi dan dinilai memiliki kapasitas untuk mampu mengemban tugas dan fungsi yang dipercayakan kepadanya.

Bupati mengaku sangat memahami bahwa dalam menunjuk mereka yang duduk dalam jabatan, sering memunculkan pendapat yang beragam yakni setuju atau tidak setuju.

“Untuk itu, perlu saya tegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja akan terus dilakukan, sehingga secara alamiah mutasi dan promosi juga akan terus berjalan sehingga kinerja organisasi dapat berjalan dengan optimal,” tegasnya.

Untuk itu, kepada mereka yang baru saja dilantik, Bupati berharap dapat mempelajari dengan seksama apa yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing, dan mensinkronkan dengan target-target kinerja organisasi yang perlu dicapai.

Bupati menegaskan pula, pelantikan ini juga adalah kebiijakan "Percepatan" menjelang perampingan dan penyederhanaan struktur birokrasi sebagai tindaklanjut Mandat Presiden pada sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019 yakni “Perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah.

Berdasarkan mandat tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan Kemenpan sudah menginstruksikan kebijakan penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan Administrasi (Jabatan Eselon IV) ke Jabatan Fungsional.

Dan paling lambat 30 Juni 2021 sudah harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

“Kemudian pelantikan Pejabat Eselon IV yang dialihkan ke Fungsional akan kita lakukan paling lambat 31 Desember 2021,” sambungnya.  

Bupati menekankan pula bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

Olehnya itu, melalui Sekretaris Daerah, dibantu Unit Bagian Organisasi dan BKPSDM untuk sesegera mungkin menyiapkannya dengan melalukan kajian penyederhanaan struktur dan sistem kerja serta identifikasi jabatan-jabatan Eselon IV mana saja yang akan dialihkan ke Jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga memastikan bahwa pengalihan jabatan Eselon IV ke Jabatan Fungsional tidak akan merugikan PNS baik dari aspek pembinaan karier maupun penghasilan yang diperoleh. Dan jangan pula menganggap bahwa jabatan fungsional itu sama dengan Non Job,” imbuhnya.

Justru sebaliknya keberadaan jabatan fungsional merupakan bagian dari pengakuan dan penghargaan fungsi PNS karena lebih mengdepankan kompetensi dan kinerja yang dimiliki.

Selain itu, perubahan dalam atas organisasi tentu akan terus berjalan dengan cepat, seiring dengan kebutuhan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

“Cara-cara kerja lama yang monoton dan birorkratis sudah harus ditinggalkan, diganti dengan cara kerja birokrasi yang inovatif dan cepat,” pungkasnya.

(dp-52)