Tangguhkan Penahanan Pelaku Penikaman, Kinerja Polsek Kei Kecil Disorot

Kuasa Hukum korban, Wiska W. R. Rahantoknam, SH

Langgur, Dharapos.com
– Penanganan kasus penikaman yang terjadi 2 Juni 2021 lalu di Ohoi Gelanit oleh Kepolisian Sektor Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara kini mendapat sorotan dari pihak korban.

Pasalnya, dua pelaku penikaman berinisial RL dan YL yang sebelumnya ditahan, telah ditangguhkan penahanannya oleh Polisi.

Bahkan, pihak korban secara langsung telah mendatangi kantor Polsek guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait proses hukum atas kasus yang menimpanya.

Kuasa Hukum korban, Wiska W. R. Rahantoknam, SH kepada media ini di Mapolsek Kei Kecil, Jumat (25/6/2021) membenarkan terjadinya tindak kriminal tersebut.

“Dan kedatangan pihak keluarga korban ke Polsek Kei Kecil ini adalah untuk mempertanyakan keputusan polisi menangguhkan proses penahanan saudara RL dan YL,” terangnya.

Rahantoknam menjelaskan bahwa tujuan penahanan tersebut mengacu pada aturan dikatakan bahwa penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Kemudian, syarat objektifnya yaitu ancaman hukum atas kasus ini di atas 5 tahun.

Belum lagi, kebijakan penangguhan yang diberikan oleh Polsek Kei Kecil pun tidak didahului pemberitahuan kepada pihak pelapor dan korban.

Akibatnya, pihak korban tidak puas hingga kemudian mendatangi kantor Polsek Kei Kecil secara bergerombol.

"Pemberitahuan saja tidak kami terima dan korban pun mendapatkan info bahwa yang ditangguhkan masa penahanannya oleh Polsek Kei Kecil atas nama RL telah melarikan diri ke pulau Jawa dengan kapal beberapa waktu yang lalu,” bebernya.

Mendengar pelaku sudah melarikan diri, keluarga korban langsung mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi.

“Apa yang menjadi alasan logis penyidik Polsek Kei Kecil sehingga sampai saat ini belum bisa mengusut proses pelarian tahanan dimaksud,” sambungnya.

Rahantoknam juga menjelaskan bahwa pihak Polsek Kei Kecil telah memberikan respon positif akan memanggil penjamin guna mempertanggung jawabkan pernyataannya dihadapan penyidik.

Termasuk juga akan memanggil tersangka YL guna diberikan ultimatum agar tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang mengatur proses penangguhan tersebut.

"Setelah ada koordinasi dengan pihak penyidik Polsek Kei Kecil maka mereka menyampaikan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan kembali tersangka RL sebagaimana atribusi yang telah diberikan oleh ketentuan hukum positif,” lanjutnya.

Rahantoknam juga menambahkan jika dirinya sementara berupaya untuk proses perdamaian secara kekeluargaan yang akan difasilitasi oleh pihak Polsek Kei Kecil.

(dp-52)

Label: