Terkait Pelaporan Online, Pelaku Usaha di Malra Diminta Pahami Aturan

Pelaku usaha di Maluku Tenggara diminta pahami aturan terkait pelaporan online

Langgur, Dharapos.com
– Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun dalam pernyataannya menyebutkan pentingnya Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha.

Ia pun menyoroti masih banyaknya pelaku usaha di wilayah itu yang belum memahami secara utuh terkait pelaporan secara online ini.

Diantaranya, ada banyak pelaku usaha lupa password saat melakukan pendataan LKPM online.

Selain itu, ada juga yang belum memahami mekanisme pengisian laporan tersebut.

“Di satu sisi ini terjadi akibat para pelaku usaha belum mendapatkan sosialiasi layanan pelaporan berbasis online itu,” akuinya.

Meski fakta lainnya, ada pelaku usaha juga yang tidak jujur melaporkan nilai investasinya saat pendataan LKPM.

Untuk itu, bimtek LKPM online dan OSS ini dilaksanakan guna memberikan sekaligus menyatukan presepsi terkait pelaksanaan kebijakan penanaman modal, serta kemudahan dalam pelaporan realisasi nilai investasi.

“Ini juga jadi nilai tambah, pengetahuan dan kemudahan-kemudahan bagi para pelaku usaha di Maluku Tenggara,” tukasnya.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar kegiatan Bimbingan Teknik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan OSS secara Online.

Giat tersebut bertempat di Villia Hotel Langgur, Rabu (9/6/2021).

Bupati Malra M. Thaher Hanubun membuka secara resmi yang di tandai oleh pemukulan tifa.

Turut mendampingi Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra.

(dp-52)

Label: