2 Zona di Malra Tak Perbolehkan Sekolah Tatap Muka, Mana Saja ?

Kepala Dinas Pendidikan Malra, Clemens Welafubun

Langgur, Dharapos.com
– Meningkatnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 belakangan ini membuat sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas kembali diberlakukan.

Salah satunya, pelayanan di sektor pendidikan.

Sejumlah sekolah (TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Khususnya pada kawasan yang ditetapkan masuk dalam zona merah dan oranye.

Sesuai data (rilis) resmi, Dinas Kesehatan Malra telah menetapkan bahwa wilayah Ohoijang, Perumnas dan Langgur berada pada zona merah, sementara ohoi Wearlilir dan Rumadian berada pada zona oranye.

Kepala Dinas Pendidikan setempat, Clemens Welafubun, membenarkan pemberlakuan kebijakan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan penetapan zonasi oleh Dinas Kesehatan, ada beberapa lokasi di Malra telah ditetapkan dalam zona merah dan oranye.

Olehnya itu, sekolah-sekolah yang berada pada lokasi (wilayah) dua zona tersebut tidak diperbolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) lewat tatap muka.

“Untuk sekolah TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA/SMK yang berada pada wilayah berdasarkan penetapan dari Dinas Kesehatan yakni zona merah dan oranye tidak diperbolehkan melakukan KBM tatap muka. Mereka tetap melaksanakan KBM dengan sistem daring (pembelajaran jarak jauh/dari rumah),” terangnya, Sabtu (10/7/2021).

Sedangkan sekolah yang diperbolehkan melakukan KBM secara tatap muka yakni yang berada pada zona kuning dan hijau.

“Dengan demikian terhadap lima titik sesuai rilis Dinas Kesehatan, kita tetapkan seluruh jenjang sekolah yang berada lokasi tersebut tidak diperkenankan melakukan KBM secara tatap muka hingga status zonasinya kembali ke zona kuning atau hijau,” tegasnya.

Untuk sekolah-sekolah yang berada diluar dari kelima lokasi (Ohoijang, Perumnas, Langgur, Wearlilir dan Rumadian), tetap melaksanakan KBM secara tatap muka namun menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

“Prokes secara ketat yang dimaksud yakni jarak duduk dan jumlah siswa diatur. Jadi, jarak tempat duduk itu minimal 2 meter. Untuk jumlah siswa yakni 50-50, misalnya jumlah siswa satu kelas 30 orang maka shift pertama itu 15 dan shift dua 15. Wajib juga menerapkan 5M, sehingga prokes tetap dijaga,” tandasnya.

Welafubun mengingatkan sekolah-sekolah yang melaksanakan KBM secara tatap muka agar serius memperhatikan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.

“Artinya bahwa pihak sekolah harus bisa memastikan bahwa lingkungan sekolahnya bebas dari Covid-19 dalam melaksanakan tatap muka,” tegasnya.

Dijelaskannya, terkait penerapan kurikulum untuk sekolah-seolah (zona hijau dan kuning), yang digunakan yakni kurikulum darurat secara nasional.

“Ada tiga kurikulum darurat yang telah disiapkan oleh Kemendikbud RI yakni dapat menerapkan kurikulum yang sementara digunakan, bisa disusun sendiri oleh pihak sekolah atau memadukan kedua-duanya. Di dalam SKB Empat Menteri, metode itu diperbolehkan,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: