Danlanal Aru Beri Sosialisasi PPKM di Desa Kobamar

Momen kunjungan Danlanal Aru Letkol Laut (P) Choirur Roziqin, S.H., M.Tr (Hanla)., M.M. beserta Forkopimda mendampingi Wakil Bupati Muin Sogalrey, SE di Desa Kobamar, Aru Utara Timur, Senin (26/7/2021)

Dobo, Dharapos.com
- Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal Aru) Letkol Laut (P) Choirur Roziqin, S.H., M.Tr (Hanla)., M.M. beserta Forkopimda mendampingi Wakil Bupati Muin Sogalrey, SE melakukan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi PPKM dan peninjauan langsung ke Desa Kobamar, Kecamatan Aru Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (26/7/2021).

Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan pelaksanaan PPKM Mikro di desa itu.

Turut serta dalam sosialisasi dan peninjauan posko PPKM Mikro di Desa Kobamar, Danramil 1503-03/Dobo Kapten Inf Hi. Bakrie Renhoat dan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Masyarakat L. Lesubun, unsur Forkopimcam, para perangkat desa di wilayah Kecamatan Aru Utara Timur.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada para perangkat desa dan warga masyarakat desa Kobamar tentang perintah pelaksanaan PPKM sesuai Inmendagri serta pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid 19.

“Hal itu mengingat angka kasus aktif di wilayah Kepulauan Aru masih tinggi dan masih pada level 3,” terang Dananal Aru dalam sambutannya.

Selain itu, diingatkan pula kepada masyarakat agar tidak boleh takut dengan vaksin. Mengingat vaksinasi adalah cara untuk memperkuat imun tubuh sehingga tercapai herd immunity di wilayah Kepulauan Aru. 

“Tidak boleh terlalu takut dengan Covid-19 namun juga tidak boleh menganggap remeh. Karena jika menganggap remeh, kita akan lengah berpotensi terkena virus,” pesan Danlanal diakhir sosialisasi.

Pantauan lapangan, usai lakukan sosialisasi, Danlanal Aru bersama Wabup Muin Sogalrey dan Forkopimda langsung meninjau Posko PPKM yang terletak rumah kantor kepala Desa Kobamar.

Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.30 dan Tim Forkopimda meninggalkan Desa Kobamar melanjutkan perjalanan menuju Dobo yang ditempuh selama 2 jam.

(dp-31)

Label: