Diduga Hina Gubernur, Akun Fb Bahta Gibri Sangaji Dilaporkan ke Polda Maluku

Akun medsos fb atas nama Bahta Gibrihi Sangaji  resmi diadukan ke Reskrimsus Polda Maluku, Rabu (28/7/2021)

Ambon, Dharapos.com
- Kepala Biro Hukum Setda Maluku Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH resmi melaporkan akun media sosial facebook atas nama Bahta Gibrihi Sangaji  ke Reskrimsus Polda Maluku, Rabu (28/7/2021).

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, fitnah dan penyebar ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku Murad Ismail.

Alwiyah selaku pelapor kepada media mengatakan, dirinya membuat laporan lantaran terlapor telah secara berlebihan dalam bermedia sosial serta menyebar fitnah terkait dengan status fb yang diduga kepada Gubernur Maluku.

"Akun Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertanggung jawab menghina dan menyerang kehormatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana ditulis dalam akun facebooknya” terangnya, Jumat (30/7/2021).

Lanjut Alwiyah, terlapor (Gibri) menulis postingan disertai dengan beberapa background berita dan gambar Gubernur Maluku dan secara spesifik tagar (hastag) yang dituliskan mengarah ke pimpinannya itu.

“Susah juga punya pemimpin yang otaknya mantan premanisme, arogan/agresif dengan bentuk kata yang tidak beretika seperti ini dengan hastag Maluku_ Bisa , MI_ Maluku binasa,” rerang Gibri dalam postingan tertanggal 26 Juli 2021.

Kabiro Hukum Setda Maluku Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH saat melapor ke Polda Maluku

Terkait postingan tersebut,tegas Alwiyah, sangat merugikan  dan menurunkan kehormatan Gubernur Maluku dalam jabatan dan pemerintahan yang dipimpinnya.

“Tudingan yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan hukum yang fatal dan sangat merugikan hak hukum dari Gubernur dan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku,” jelasnya.

Untuk itu, Alwiyah merunut, Bahtra Gibrhi Sangaji dilaporkan dengan tuduhan pidana Pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUHP.

Serta, tindak pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan pasal 27, pasal 36 ,pasal 45, dan pasal 53 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undag nomor 19 tahun 2016.

Dimana, merupakan perubahan perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Elektronik.

(dp-19)

Label: