Kecamatan KKB Sosialisasikan Perbup dan Instruksi Bupati Malra

Momen giat sosialisasi yang dipusatkan di Ohoi Ohoira, Jumat (16/7/2021)

Langgur, Dharapos.com
- Pemerintah Kecamatan Kei Kecil Barat (KKB) melaksanakan giat sosialisasi keliling mengunakan mobil dalam rangka menyampaikan himbauan terkait Peraturan Bupati No. 84 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati tanggal 14 Juli 2021.

Giat sosialisasi tersebut berlangsung Jumat (16/7/2021) dengan mengunjungi 7 Ohoi dalam Kecamatan KKB yakni Ohoira, Ohoiren, Somlain, Maswaer, Ohoidertutu, Yatwav dan Ohoidertom.

Tim sosialisasi sendiri berisikan Camat dan Sekcam KKB, Bhabimkamtibmas, Kapolsek dan Kanit Intel Polsek KKB, Babinsa serta Kepala Ohoi Ohoira.

Kepada media ini melalui aplikasi Watshap, Sekcam KKB Apolinaris Janwarin, S.Ip menjelaskan bahwa kegiatan himbauan  ini dilaksanakan dari ohoi ke ohoi dengan mengunakan mobil.

Sementara Camat Drs. Jacob Rahayaan, dalam pernyataannya berkaitan dengan Operasi Yustisi Stationer di setiap posko, mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

Ia meminta kesadaran masyarakat untuk  selalu mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Camat bersama instansi terkait juga TNI - Polri pada wilayah tersebut turun mengecek langsung masyarakat yang belum divaksinasi dan menertibkan masyarakat yang belum memiliki kesadaran dan mentaati prokes.

Beberapa waktu lalu, Bupati Malra M. Thaher Hanubun turun langsung ke Ohoi Ohoira dalam rangka mensosialisasikan Perbup dan Instruksi Bupati kepada masyarakat setempat.

(dp-52)

Label: