Pemda Kepulauan Tanimbar Gelar FGD Revisi RTRW

Momen giat FGD terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (14/7/2021) 

Saumlaki, Dharapos.com
- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tujuan untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Giat bertempat di Hotel Beringin II dengan jumlah peserta terbatas sementara sebagian peserta mengikutinya melalui media Aplikasi Zoom, Rabu (14/7/2021).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pjs. Sekda) Ruben Benharvioto Moriolkosu hadir mewakili Bupati dan membuka kegiatan tersebut.

Bupati Petrus Fatlolon dalam sambutannya yang dibacakan Pjs Sekda menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2012-2032 yang ditetapkan yakni, nomor 14 tahun  2012, saat ini telah memasuki tahun ke tujuh sehingga perlu adanya revisi.

"Masa berlaku rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun, yang mana hasil peninjauan kembali itu dapat merubah atau kesimpulan yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah tersebut harus dicabut atau sebatas di revisi," urainya.

Dikatakan, beberapa hal yang menjadi dasar revisi yakni, terjadinya perubahan kebijakan dan strategi nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar.

Seperti bencana alam skala besar atau kebakaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang undangan.

Selama kurun waktu tersebut menurutnya telah banyak dinamika pembangunan yang terjadi baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten. Dan oleh karena itu, beberapa kebijakan nasional tersebut telah mempengaruhi kebijakan pembangunan di daerah.

"Kita ketahui juga bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang percepatan proyek strategis nasional di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah ditetapkan sebagai pengembangan lapangan abadi. Adanya pembangunan tersebut perlu ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah Kepulauan Tanimbar agar dapat menampung proyeksi kebutuhan di masa yang akan datang " sambungnya.

Sesuai dengan amanat dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dikecualikan bahwa proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten ini harus dapat ditetapkan menjadi Perda dalam kurun waktu 18 bulan.

Sehingga dia berharap ada kerja sama dari dinas teknis maupun konsultan pelaksana sehingga proses RTRW kabupaten Kepulauan Tanimbar berjalan lancar dan sesuai.

Bupati juga berharap agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memiliki banyak nilai strategis dan potensi SDA perlu juga diakomodir dalam penyusunan revisi tata ruang wilayah.

(dp-45)

Label: