PPKM Mikro di Malra Mulai Diterapkan, Ini Salah Satu Yang Dibatasi

Kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan Pemkab Malra

Langgur, Dharapos.com
– Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat mulai memberlakukan kebijakan PPKM Mikro di wilayah itu.

Pemberlakuannya tertuang dalam Instruksi Bupati Malra Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro termasuk didalamnya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat ohoi dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Salah satu pembatasan yang diberlakukan yaitu kebijakan Work From Home (kerja dari rumah) dan Work From Office (kerja dari kantor) pada kegiatan perkantoran/tempat kerja.

Tempat kerja dimaksud meliputi perkantoran pemerintah/kantor wilayah kementerian/lembaga/pemerintah daerah/perkantoran BUMD/BUMN/swasta.

“Pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” ujarnya di Langgur, Rabu (7/7/2021).

Menurut Bupati, kebijakan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi/perjalanan ke daerah lain.

Dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing daerah.

Bupati mengingatkan, bagi ASN yang bekerja di rumah bukan berarti melakukan perjalanan rekreasi, karena Satpol PP dan Kesbangpol akan melakukan pengawasan kerja ASN dari rumah berdasarkan data yang diterima dari OPD masing-masing.

“Jika ada ketemu di luar, maka akan dikenakan sanksi ASN. Jadi jangan sampai dia (ASN) yang bekerja dari rumah itu tidak kerja tapi hanya jalan-jalan,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: