6 Fraksi Setujui Ranperda APBD Malra 2020

6 Fraksi DPRD akhirnya menyetujui Ranperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Malra tahun 2020

Langgur, Dharapos.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2020.

Persetujuan disampaikan dalam rapat paripura yang digelar Jumat (6/7/2021) malam, di ruang sidang utama DPRD Malra.

Sebanyak 6 fraksi menyetujuinya sedangkan 1 fraksi lainnya menolak yaitu Partai Kebangkitan Bangsa.

Bupati setempat M. Thaher Hanubun yang mengukuti secara virtual peripurna tersebut setelah diketuk palu persetujuan oleh DPRD menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan atas segala dukungan dan kerja sama selama pembahasan Ranperda.

"Terima kasih juga, atas penyampaian beberapa pemikiran, pandangan dan harapan-harapan yang telah disampaikan baik disaat pembahasan bersama komisi-komisi dengan OPD mitra, maupun dalam pembahasan ditingkat Badan Anggaran," ucapnya.

Pemda tegas Bupati, telah memiliki beberapa catatan penting untuk disikapi maupun peningkatan untuk ditindak lanjuti dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat kedepan.

“Kami pahami sungguh dalam melaksanakan fungsinya DPRD juga mempunyai tanggungjawab untuk menjamin pengelolaan keuangan oleh Pemeda telah dilakukan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan tertanggung jawab, atau memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah benar-benar telah mengarah pada harapan peningkatan kinerja keuangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, setelah melalui tahapan proses pembahasan sesuai tata tertib Dewan, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mal Tahun 2020 akhirnya disetujui.

Total Pendapatan Daerah sampai dengan 31 Desember 2020, terealisir sebesar Rp905.690.962.560,40.

(dp-52)

Label: