E-Lapor Malra, Aplikasi Aduan Berbasis Website Resmi Diluncurkan

Aplikasi E-Lapor Malra berbasis website yang baru diluncurkan 

Langgur, Dharapos.com
-  Aplikasi E-Lapor Malra berbasis website resmi diluncurkan Bupati M. Thaher Hanubun.

Aplikasi tersebut merupakan inovasi baru Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara di tengah pandemi Covid-19.

Kegiatan launching aplikasi inovasi E-Lapor Malra hasil inovasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut dilakukan secara virtual oleh Bupati M. Thaher Hanubun di Langgur, Selasa (3/8/2021).

Kepala Dinas Kominfo Malra Antonius U. W. Raharusun, S.I.P menjelaskan, revitalisasi domain Malukutenggarakab.go.id oleh Dinas Kominfo untuk memastikan pelayanan kepada warga.

Ia menjelaskan, terkait E-Lapor Malra ini merupakan tindaklanjut arahan Bupati Thaher agar disiapkan aplikasi aduan masyarakat berbasis elektronik.

“Apalikasi ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan apresiasi maupun aduan dan laporan kepada instansi terkait guna ditindak lanjuti dalam 1×24 jam dan dipantau langsung oleh Bupati melalui smart phone,” jelas Raharusun.

Untuk diketahui, bahwa Dinas Kominfo Malra kini hadir dengan semangat untuk menghubungkan serta menjangkau seluruh wilayah melalui jaringan telekomunikasi.

“Kami telah melakukan revitalisasi domain Malukutenggarakab.go.id sehingga misi pelayanan Malra dalam genggaman dapat diwujudkan melalui berbagai aplikasi berbasis website, dimana informasi dan pelayanan pemerintahan dapat dilakukan melalui akses website Malukutenggarakab.go.id,” sambungnya.

Dinas Kominfo, lanjut Raharusun, harus dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang berbasis digital melalui penerapan E-Government dalam rangka mewujudkan Good and Clean Government.

Termasuk, akses terhadap data statistik jadwal transportasi laut, update cuaca dari sumber BMKG serta akan terus diperluas dalam berbagai sektor pelayanan pemerintahan.

Bupati M. Thaher Hanubun saat momen peluncuran aplikas E-Lapor Malra

“Saat ini juga, masyarakat Maluku Tenggara telah dapat mengakses berbagai regulasi yang layak dipublikasi melalui sub domain JDIH, dan juga layanan pengadaan secara elektronik,” bebernya.

Masyarakat juga, lanjut Raharusun, dapat mengakses layanan kependudukan dan pencatatan sipil sehingga memudahkan mereka mengakses baik data kependudukan maupun layanan penerbitan dokumen pencatatan sipil.

“Dan juga data base PDAM serta aplikasi perizinan yang dikelola oleh Dinas PMPTSP yang rencananya akan kita integrasikan dengan smart register milik Dinas Pendapatan,” tambahnya.

Selain itu, Pemda telah menerbitkan Perbup Malra nomor 37 tahun 2022 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan menjadi acuan bagi pengembangan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik untuk mewujudkan good and clean government.

Untuk itu, melalui Dinas Infokom bekerja sama dengan BKPSF telah mengoperasikan aplikasi E-Kinerja dan telah dipakai sebagai acuan penilaian kinerja ASN lingkup Pemkab Malra.

Raharusun juga menambahkan, bahwa pada tahun ini juga akan di luncurkan aplikadi E-Surat, agar layanan ketatausahaan dapat dilakukan dengan berbasis elektronik yang mempermudah banyak pihak baik internal maupun eksternal pemerintah.

Kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, saat ini juga sementara disiapkan aplikasi harga pasarserta aplikasi pengelolaan informasi dan dokumentasi daerah.

“Semua ini dihadirkan oleh Pemda guna menjawab kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan Maluku Tenggara Hebat,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: