LBH Kepton Minta Korban Konflik 1999 Segera Masukan Data

Direktur LBH Kepton yang juga kuasa hukum masyarakat korban konflik 1999, La Ode Zulfikar, SH 

Ambon, Dharapos.com
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton memastikan korban konflik sosial 1999 akan mendapat bantuan pemerintah.

Direktur LBH Kepton yang juga kuasa hukum masyarakat korban konflik 1999, La Ode Zulfikar, SH yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Jumat (6/8/2021), menyampaikan pihaknya akan mengawasi pemberian bantuan bagi masyarakat korban konflik 1999.

"Jadi kepada masyarakat Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara perlu saya sampaikan bahwa namanya pada data itu yang akan memberikan itu adalah pihak pemenang dalam hal ini LBH Kepton dan bukan dari Pemda Maluku  dan akan diserahkan langsung kepada pemerintah pusat," terangnya.

Untuk itu, La Ode berharap masyarakat dapat memberikan data kepada pihaknya guna selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Sosial RI.

Diakuinya, untuk data masyarakat korban konflik 1999 di Maluku masih dibawah 50 persen.

"Harapan kami agar masyarakat korban konflik 1999  di Maluku memberikan datanya kepada LBH kepton guna diserahkan ke Kemensos," ujarnya.

Lanjut La Ode, pendataan masyarakat korban konflik 1999 oleh Pemda Maluku tidak menyeluruh sehingga menyebabkan masalah ini dibawa ke jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung.

"Dimana masyarakat tidak semua terdata. Selain itu masyarakat yang berhak tidak mendapatkannya, sebaliknya yang tidak terdata mendapatkan bantuan , sedangkan penyaluran bantuan itu tidak sesuai dengan jumlah anggarannya," bebernya.

La Ode memastikan dana untuk masyarakat pengungsi baik yang ada di provnsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang berjumlah 90 ribuan KK akan terealisasi.

Kepastian pembayaran bantuan bagi para pengungsi ini sesuai dengan hasil Putusan Perkara Nomor : 451 PK/PDT/2019 junto Nomor : 1950 K/PDT/2016 junto Nomor : 116/PDT/2015 /PT.DKI Junto Nomor 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST.

Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pemerintah harus membayar Rp18.500.000 kepada setiap KK pengungsi korban konflik 1999.

Sebelumnya diberitakan, Pemda Maluku menginginkan masyarakat yang akan menerima ganti rugi adalah benar benar masyarakat yang berhak menerimanya .

Menurut Wakil Gubernur Barnabas Orno, pada prinsipnya Pemda Maluku tetap patuh terhadap putusan MA mengenai pergantian kerugian Rp3,9 Triliun bagi korban konflik 1999.

Hal ini disampikannya pada saat mengikuti rapat koordinasi khusus (Rakorsus) yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud. MD, Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa dan Mendagri Tito Karnavian yang berlangsung  secara virtual di kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/8/2021).

Bagi masyarakat korban konflik akan menerima Rp18.500.000 yang terdiri dari uang bahan bangunan rumah Rp15 000 000 dan uang tunai Rp3.500.000 untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 KK.

(dp-19)

Label: