Pemkab Tanimbar Upayakan Pengembalian Dana Pengadaan Itik dari Pihak Ketiga

Bupati Kepulaan Tanimbar, Petrus Fatlolon

Saumlaki, Dharapos.com
- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Inspektorat setempat saat ini sedang melakukan upaya pengembalian anggaran belanja itik tahun 2020 dari pihak kontraktor yang menang tender pengadaan barang dan jasa tahun kemarin.

Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan dirinya telah memerintahkan Inspektur daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat di dalam proses belanja itik, dengan sumber anggaran pada Dinas Pertanian.

"Bila terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku" tegas bupati di Saumlaki, Senin (9/8/2021).

Bupati menyatakan, dirinya tetap akan bertindak tegas dalam memastikan penyebab gagalnya pengadaan itik, sehingga tidak ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari program yang gagal ini.

"Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada oknum pejabat atau ASN yang mengambil keuntungan atas dana yang harusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tegasnya lagi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkosu menyatakan, pihak Inspektorat telah memanggil Kepala Dinas Pertanian untuk dimintai keterangan dan sedang ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus (pemsus).

Dia menjelaskan, Dinas Pertanian menganggarkan dana pembelian ternak babi dan itik pada tahun 2020.

Sesuai ketentuan, CV. Sembilan Belas sebagai perusahaan pemenang tender proyek telah membelanjakan ternak babi dengan anggaran senilai Rp.360.000.000., sedangkan pengadaan 900 ekor itik dengan nilai Rp.215.000.000 baru terlaksana 4,4 persen atau hanya 40 ekor itik yang sudah dibeli.

"Itulah sebabnya pihak Dinas Pertanian menolak, karena tidak sesuai dengan  jumlah yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan sesuai dengan kontrak" sambungnya.

Ruben menambahkan, lamanya waktu sesuai kontrak adalah 111 hari, namun hingga kontrak itu berakhir, kontraktor belum bisa melalukan pengadaan itik sesuai kesepakatan.

Selain melakukan pemsus, Pemkab akan melakukan upaya untuk pengembalian dana dari pihak ketiga.

(dp-47)

Label: