Penolakan F-PKB Atas Penetapan LPJ APBD Malra 2020 di Luar Konteks


Langgur, Dharapos.com
– Fraksi PKB DPRD Maluku Tenggara menjadinya satu-satunya yang menolak penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2020.

Sebanyak tujuh poin alasan penolakan Fraksi PKB DPRD Malra disampaikan dalam paripurna penetapan LPJ APBD 2020.

“Itu diluar konteks,” cetus Yohanis Bosko Rahawarin, Wakil Ketua DPRD Malra kepada awak media pada saat konferensi pers, di ruang rapat kantor Bupati setempat, Kamis (12/8/2021).

Ditegaskan, bahwa dirinya sedikitpun tidak ada tendensi terhadap sikap politik Fraksi PKB.

“Tapi bagi saya, 7 poin alasan penolakan dari partai PKB terhadap pengesahan LPJ APBD 2020 sangat di luar konteks,” tegasnya.

Salah satu yang menjadi poin alasan penolakan dalam uraian Fraksi PKB terhadap pengesahan LPJ APBD 2020 menjelaskan tentang Rincian Penggunaan Refocusing Dana Covid 19.

Menurtnya, dalam poin penolakan itu Fraksi PKB mengklaim belum mendapat informasi maupun data yang berkaitan dengan tindaklanjut pemerintah daerah dalam temuan BPK Perwakilan Maluku.

Hal itu berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Malra tahun anggaran 2020 oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Sedangkan dokumen LHP BPK Malra yang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua PKB.

”Jadi, perlu saya jelaskan bahwa dokumen Rincian Dana Covid itu sudah diserahkan ke tangan pimpinan DPRD sejak 31 Agustus 2020 kemarin,” beber Rahawarin.

Pada saat yang sama Albert Efruan yang juga Wakil Ketua I DPRD Malra menyampaikan pula bahwa persoalan paripurna tentang pengesahan APBD 2020 yang alot kemarin hanyalah internal DPRD dalam hal ini perdebatan tentang Tatib Dewan bukan perdebatan tentang APBD 2020.

“Paripurna kemarin yang kami perdebatkan adalah Tata Tertib DPRD Malra pasal 21 poin C, d, dan e. bukan perdebatan tentang APBD Malra Tahun 2020” sambungnya.

Efruan tegaskan bahwa sebenarnya ketika Fraksi PKB menunjukan sikap menolak maka harus dilakukan mulai dari pembahasan komisi dimana nantinya disampaikan lewat visi Komisi kemudian lanjut pada Tingkat Pembahasan Badan Anggaran (BANGGAR) dan dituangkan dalam Visi Banggar agar dalam Paripuran penetapan APBD 2020 semua Fraksi sudah mengetahui persoalanya.

Wakil Ketua I DPRD Malra ini sedikit kesal, pasalnya sudah ada persetujuan bersama dalam pembahasan Komisi dimana Ketua Komisi B dari Fraksi PKB yang berhubungan langsung dengan Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan, tapi alasan-alasan tersebut tidak dituangkan dalam Visi Komisi.

“Kita semua sudah sepakat pada tingkat Komisi, lanjut kita sepakat pada tingkat Banggar, tentunya kesepakatan kita tidak begitu saja tapi disertai beberapa ketegasan yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti atau diperbaiki oleh Pemerintah daerah. Toh malah dalam paripurna kita kembali berdebat sesuatu yang sudah kita sepakati bersama sebelumnya, sangat tidak logis,” sesal Efruan.

(dp-52)

Label: