Polisi Aru Amankan Pelaku Penipuan, Sempat Kabur ke Ambon

ATN, pelaku penipuan (kiri) dan barang bukti hasil kejahatannya

Dobo, Dharapos.com
– Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resort Aru berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATN atas aksi penipuannya terhadap warga Kota Dobo, RKI belum lama ini.

ATN diamankan menyusul pengaduan yang disampaikan korban sebagaimana Laporan Polisi  LP / B /138/VIII/2021/ SPKT. Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, Tanggal 01 Agustus 2021 tentang Dugan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.

Adapun kronolisnya bermula pada Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 09.04 wit, RKI selaku pelapor menerima pesan atau chat whatsapp dari pelaku ATN yang mengatasnamakan Pak Topan menyuruh untuk menyerahkan ranmor R2 Merk Vario dengan No Polisi : DE 4526 NT kepada pelaku.

Modus pelaku, hal itu sebagai pengganti uang yang dipinjam Pa Topan dari terlapor sebesar Rp21.000.000,-

Kemudian sekitar pukul 09.47 Wit, pelaku mendatagi korban untuk mengambil ranmor tersebut dengan alasan disuruh oleh Pa Topan.

Pelaku selanjutnya meminta untuk mencari pasaran tetapi korban tidak menanggapi permintaannya.

Karena tidak ditanggapi, pelaku kemudian menggunakan nomor palsu yang mengatasnamakan Pa Topan yang menghubungi dan mendesak pelapor untuk segera dijual ranmor tersebut dengan harga beberapa pun.

“Dan sisa utang Pa Topan akan dilunasi setelah Pa Topan tiba di Dobo,” alasan pelaku.

Tepat Sabtu (30/7/2021) sekitar pukul 17.00 wit, ranmor tersebut telah laku di jual dengan harga Rp19.000.000,-

Keesokan harinya, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wit barulah korban tahu bahwa pelaku telah menipu dirinya dan telah meninggalkan Kota Dobo menggunakan jasa penerbangan Wings untuk melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangani Markas Polres Aru melaporkan aksi penipuan yang dialaminya.

Atas laporan itu, jajara Satreskrim Polres Kepuluan Aru langsung melakukan koordinasi serta pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan di Kota Ambon saat hendak melarikan diri menuju Makassar menggunkan pesawat terbang.

Kepada Dharapos.com, Senin (9/8/2021) Kasat Reskrim Polres IPTU Galuh Febri Saputra, S.T.K, S.I.K membenarkan proses penangkapan oleh pihaknya.

“Pelaku telah diamankan di rutan Polres Aru untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: