Polres Tual Rilis Kasus Narkoba dan Miras, Ini Rinciannya

Kapolres AKBP. Dax Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K saat memimpin release perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran/menjual miras tanpa izin yang dipusatkan di Mapolres setempat, Jumat (27/8/2021)

Tual, Dharapos.com
- Kepolisian Resor (Polres) Tual melaksanakan gelar press release perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran/menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Kegiatan yang dipusatkan di Mapolres pada Jumat (27/8/2021) tersebut, dipimpin langsung Kapolres AKBP. Dax Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K.

Turut mendampingi, Wakapolres Kompol Syahirul Awab, Kasat Narkoba Iptu Abdul Kenne dan Pjs. Kasie Humas AKP Titus Leftungun.

Kapolres mengungkapkan, pada bulan Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial LS (27), beralamat di Komplek Lorong Citra, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual yang diduga memiliki sabu-sabu 0,22 gram.

Pengungkapan kasus (tangkap tangan) penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut terjadi pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di salah satu gang (tempat santai) di kompleks Lorong Citra Tual, Kecamatan Dullah Selatan terhadap tersangka LS yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kronologisnya sendiri yaitu petugas sebelumnya sudah menempati komplek Lorong Citra sambil memantau terduga dan beberapa saat kemudian terduga datang dan mengambil barang yang diduga sabu-sabu diatas regel kayu (kayu penahan daun seng), sedangkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual sudah berada di sekitar TKP,” urainya.

Saat tersangka mengangkat tangan kanannya ke atas kayu regel, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual langsungmendekati tersangka dan menanyakan “ambel apa?, namun tersangka menjawab bahwa “tTidak ada apa-apa”.

Kemudian petugas mempersilahkan tersangka mengambil barang yang hendak ia ambil.

Tersangka LS kemudian mengambl sendiri barang tersebut yang ternyata adalah bungkusan rokok Surya 12, dan pada bagian luar rokok terselip 1 sachet plastik bening berisi kristal bening.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian maupun rumah kost milik tersangka dan tidak ditemukan barang lainnya.

Kapolres menyatakan, terduga LS adalah pengedar (bandar) dan sudah kurang lebih 5 bulan menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Tual.

“Pengungkapan yang digunakan oleh petugas yaitu dengan menggunakan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan hingga ditemukan/tertangkap tangan. Terduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimaksud,” tandasnya.

Untuk diketahui, Terduga LS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/168N|||/2021/Maluku/Res Tual tanggal 02 Agustus 2021 dan telah dilakukan penahanan.

Terhadap tersangka LS, disangkakan dengan dugaan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyidiakan Narkotika golongan bukan tanaman dan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagai diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasai 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Selain pengungkapan kasus Narkoba, Polres Tual juga telah melakukan penyitaan terhadap minuman keras jenis Sopi sebanyak 60 liter dari yang menguasai barang (pemilik) masing-masing.

Dijelaskan Kapolres, lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dila kukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tual pada tanggal 10 Agustus 2021 pukul 11.00 WIT, ditemukan/tertangkap tangan Minuman keras jenis Sopi sebanyak 35 liter dari pemiliknya.

(dp-52)

Label: