Proses Hukum Kontraktor SDN 2 Dobo Sampai Dimana? Apa Kabar Pak Polisi !

Kondisi bangunan SD Negeri 2 Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru

Dobo, Dharapos.com
– Proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Adi Bin Hatim, kontraktor pembangunan SD Negeri 2 Dobo kembali menjadi sorotan publik.

Salah satunya, institusi Kepolisian Resor Kepulauan Aru mendapat sorotan tajam terkait penanganan kasus dimaksud.

Pasalnya, seluruh oknum yang terlibat dalam pekerjaan ini telah diperiksa, baik kontraktor Adi Bin Hatim, konsultan pengawas, Jacki Heharew, PPK, Maks Kalayukin, serta oknum Dinas Pendidikan lainnya yakni Eduard Imblabla dan Aleksander Kufla termasuk Kepala Dinas Pendidikan setempat, J . Apalem.

Tak hanya itu, bukti utama berupa bangunan fisik di lapangan yang belum jadi dalam kondisi mangkrak dan kini rusak berat.

Belum lagi, aksi tipu-tipu yang dilakukan sang kontraktor Adi Bin Hatim saat mengajukan permohonan pencairan anggaran dengan memanipulasi dokumen dan dokumentasi fisik bangunan.

Secara bukti hukum adanya tindak pidana dalam persoalan ini telah lebih dari cukup.

Namun anehnya pemeriksaan itu diduga hanya dijadikan sebagai kamuflase untuk publik semata. Karena faktanya, sampai detik ini kasusnya seakan tidak pernah ada.

Untuk diketahui, kasus ini muncul saat Polres Aru masih dipimpin AKBP Adolf Bormassa.

Halo !!! Apa kabar Polres Kepulauan Aru ????

Salah satu tokoh pemerhati pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, baru-baru ini menyoroti persoalan ini.

Sumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini membeberkan, kasus dugaan perbuatan melawan hukum berupa penipuan yang dilakukan kontraktor Adi Bin Hatim.

Jika dirunut kembali, Kepala BPKAD Aru Yopi Ubyaan sempat meminta dengan tegas agar pelaku pemalsuan dokumen proyek pembangunan SDN 2 Dobo  diproses hukum.

Permintaan Ubyaan kemudian telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Kepulauan Aru.

Semua yang terlibat dalam pekerjaan ini langsung diperiksa, baik kontraktor Adi Bin Hatim, konsultan pengawas, Jacki Heharew, PPK, Maks Kalayukin, serta oknum dinas pendidikan lainnya yakni Eduard Imblabla dan Aleksander Kufla termasuk Kepala Dinas Pendidikan setempat, J . Apalem.

Namun anehnya, seusai pemeriksaan itu hingga berita ini dipublikasikan kasusnya seakan tidak pernah ada. Diduga proses pemeriksaan itu hanya dijadikan sebagai kamuflase untuk publik semata.

Beredar informasi kontraktor Adi Bin Hatim hanya diminta untuk membuat pernyataan untuk bersedia lanjut kerja dengan syarat apabila tidak selesai maka dia siap untuk diproses hukum.

“Faktanya, sampai hari ini pekerjaan pembangunan fasilitas pendidikan itu belum juga rampung dan dibiarkan terbengkali dengan kondisi yang sangat memprihatinkan sehingga kami mendesak Polres Kepulauan Aru segera mengusut tuntas kasus penipuan ini,” desak sumber.

Kasat Reskrim Polres Aru IPTU Galuh Febri Saputra, S.T.K, S.I.K yang dikonfirmasi media hingga berita ini dipublish belum meresponnya.

Sementara pantauan media ini di lokasi SD Negeri 2 Dobo, Selasa (23/8/2021) terlihat jelas kondisi bangunan terbengkalai dan sungguh memprihatinkan.

Nampak, sisi bangunan sekolah tersebut telah ditumbuhi rumput dan pepohonan. Bukan saja itu, seluruh Ruang Kelas Belajar (RKB) tak terurus karena belum terpasang pintu maupun jendela.

Bahkan, dua RKB yang berbentuk huruf L baru sebatas penimbunan tanah dan sudah termakan rayap serta dililit   rumput dan pepohonan.

Perlu diketahui bahwa, sebelumnya pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru dibawah komando AKBP Adolof Bormasa telah membidik kasus proyek pembangunan SDN 2 Dobo lantaran bermasalah.

Namun entah apa, dalam pembidikan kasus ini, pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru malah memberikan kesempatan kepada Hadi Bin Hatim untuk melanjutkan pekerjaannya.

Padahal jelas-jelas ada tindak pidana disana.

Buktinya, di tahun 2018 lalu kendati pekerjaan proyek pembangunan SDN 2 Dobo baru dikerjakan sebatas pemancangan tiang beton serta penyusunan batako setinggi 7 batako, dengan presentasi pekerjaan 5 persen namun 70 persen anggaran dari total nilai proyek 2 Miliar rupiah itu telah dicairkan oleh kontraktor pelaksana CV TJS dengan rincian dana awal 30 persen Rp.500.000.000, dan pencairan angsuran 40 persen tahap I sebesar Rp. 748.000.000.

Ironisnya, untuk memuluskan proses pencairan anggaran 40 persen hingga total menjadi 70 persen, kontraktor Adi Bin Hatim bersama konsultan pengawas CV TJM memanipulasi laporan kemajuan pekerjaan beserta dokumentasi fiktif.

Pasalanya, dokumen yang disugukan sebagai laporan fiktif itu adalah gambar dokumentasi bangunan sekolah lain.

Yang membuat publik bertanya-tanya, Polres Kepulauan Aru ketika itu mengaku telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Ironisnya, kasus ini terhenti dan kontraktor Adi Bin Hatim bebasan menghirup udara segar tanpa tersentuh hukum.

(dp-31/Nus)

Label: