Ratusan Narapidana Lapas Kelas III Saumlaki Terima Remisi Kemerdekaan

Penyerahan SK remisi bagi 135 narapidana dan anak pidana Lapas kelas III Saumlaki oleh Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Gunawan Sumarsono secara simbolis bagi dua narapidana, Selasa (17/8/2021)

Saumlaki, Dharapos.com
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengeluarkan remisi umum bagi ratusan narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021.

Pemberian remisi tersebut tertuang dalam tiga surat keputusan (SK) masing-masing SK nomor : PAS-909.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 PP nomor 99 tahun 2021. Dalam SK ini diputuskan sorang penerima remisi dalam kasus perlindungan anak dengan besarnya remisi satu bulan.

SK nomor: PAS-875.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 PP nomor 99 tahun 2021. Dalam SK ini terdapat 34 narapidana penerima remisi dengan besarnya remisi satu sampai dua bulan.

Ke 34 narapidana ini sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan pelanggaran lalu lintas.

Kemudiaan SK nomor: PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021. Dalam SK ini, terdapat 93 narapidana penerima remisi yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perlindungan anak, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, narkotika, penganiayaan, pornografi, pencurian dan kesusilaan. Mereka memperoleh remisi dua sampai lima bulan.

Selain itu, ada tiga orang narapidana kasus pemerasan atau pengancaman, penganiayaan dan pencurian yang memperoleh remisi tiga  bulan.

Momen pengibaran bendera Merah Putih memperingati detik-detik HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 bertempat di lapangan upacara kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (17/8/2021)

Tertuang dalam SK tersebut bahwa pemberian  remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Selain itu, remisi ini diberkan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan yang telah memenuhi syarat.

Penyerahan SK remisi bagi 135 narapidana dan anak pidana Lapas kelas III Saumlaki ini diserahkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri setempat Gunawan Sumarsono secara simbolis bagi dua Narapidana, usai pengibaran bendera Merah Putih memperingati detik-detik HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke 76 tahun 2021 bertempat di lapangan upacara kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (17/8/2021).

Upcara bendera dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan peserta upacara yang terbatas karena pandemi Covid-19.

Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Bupati Petrus Fatlolon, perwira upacara adalah Kabag Ops Polres Kepulauan Tanimbar, Kompol Arnold Tiranda dan Komandan upacara yakni Kapolsek Saumlaki, Iptu. Axel Pangabean.

(dp-18)

Label: