Sekda Malra : Recofusing Anggaran Telah Sesuai Prosedur

Sekda Maluku Tenggara, A. Yani Rahawarin 

Langgur, Dharapos.com
- Sekertaris Daerah Maluku Tenggara, A. Yani Rahawarin menegaskan bahwa recofusing anggaran yang dilakukan Pemerintah daerah telah sesuai prosedur.

Kebijakan tersebut telah dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.

“Jadi, apa yang menjadi perdebatan pada lembaga legislatif beberapa waktu lalu sebetulnya hanya pada persoalan teknis, sebab recofusing anggaran yang dilakukan itu sudah sesuai ketentuan dalam aturan yang berlaku,” demikian ditegaskannya dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Sekda kemudian merincikan sejumlah aturan yang mendasari dilakukannya recofusing anggaran.

Diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2020.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan, Nomor: 12 Tahun 2020, Kepres, Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 serta beberapa peraturan menteri lainya.

Ditambah dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor: 23 Tahun 2020 tentang Penggunaan Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran serta Monitoring Evaluasi Anggaran Bersifat Khusus Akibat Covid-19.

“Seluruh relokasi dan recofusing anggaran dilakukan pada pertengahan Maret di mana terjadi wabah Pandemi Covid-19 yang melanda se-antero republik ini. Maka berdasarkan kondisi tersebut maka pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan refokusing anggaran,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: