Sidang Lanjutan KIP Maluku “Gali” 2 Alat Bukti Perkara Korupsi SMA Tayando

Momen sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tual, di PN Ambon, Jumat (20/8/2021)

Ambon, Dharapos.com
– Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tual.

Sidang dengan agenda menggali aduan Aziz Fidmatan selaku pemohon terkait keberadaan 2 alat bukti utama tersebut berlangsung di ruang Kartika Lantai 1, Gedung Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/8/2021) sejak pukul 10.15 Wit.

Dipimpin Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Sidang penyelesaian sengketa Informasi (PSI) KIP Maluku ini kembali mempertemukan Pemohon atas nama Aziz Fidmatan dengan Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku selaku Badan Publik yang dikuasakan kepada Sekretaris Dinas Husein, S.Pd.

Pada tahapan sidang, Ketua dan 2 Anggota Majelis menggali informasi terkait 2 alat bukti surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando, Tual kepada Aziz Fidmatan selaku pemohon.

Sejumlah fakta menarik pun terungkap dalam tahapan tersebut.

Salah satunya, menurut penuturan pemohon, dirinya datang  ke Ambon bersama Akib Hanubun selaku ketua panitian pembangungan di minggu ke empat Oktober 2008 untuk melakukan penandatangan surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando, Tual antara pihak panitia dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

Salah satu bukti yang dibeberkan pemohon memperkuat penandatanganan surat perjanjian dilakukan Oktober 2008 yaitu adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No :  425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Fakta lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 yaitu Syukur Moni.

Hal itu diperkuat salinan putusan pengadilan PN Ambon atas kasus ini sebagaimana pernyataan saksi Hamid S. bahwa PPK atas proyek pembangunan SMA Tayando Tual adalah Syukur Moni.

Majelis sidang selanjutnya, menggali surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tual yang ditandatangani pada 27 Juni 2008.

Dalam surat perjanjian ini, Aziz selaku pemohon juga diminta menjelaskan secara singkat termasuk keberatannya atas dokumen dimaksud.

Faktanya, Majelis kemudian mempersoalkan beberapa hal, salah satunya soal kop dari surat perjanjian yang tak berlogo Pemerintah Provinsi Maluku termasuk nomenklatur yang berbeda.

Fakta lainnya, nama dari PPK juga menjadi sorotan Majelis KIP.

Pasalnya, PPK pada surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 sebagaimana beberapa bukti yaitu Syukur Moni. Sementara dalam surat perjanjian yang ditandatangani 27 Juni 2008, PPK-nya adalah B. A. Jamlaay.

Serta beberapa pengungkapan fakta lainnya.

Atas fakta-fakta yang disampaikan pemohon, Majelis kemudian membuka ruang bagi termohon dalam hal ini badan publik Dinas Dikbud Maluku yang diwakili Sekretaris Dinas Husein, S.Pd.

Namun Termohon, tak memberikan tanggapan. Majelis pun menutup sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari Termohon.

Majelis juga menjadwalkan pemanggilan para pihak seperti Pemerintah Kota Tual dalam hal ini Wali Kota Adam Rahayaan dan Sekda Yani Renuat serta beberapa pihak lainnya.

Perlu diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Kedua surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Saat itu, Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.

Disposisi ini meninfaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No :  425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Adapun bukti disposisi dan surat dari Dinas Dikbud Maluku tersebut masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah hukum.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

(dp-16)

Label: