Sidang Sengketa Barang Bukti Perkara SMA Tayando Berjalan Lancar, Lanjut Ajudikasi


Ambon, Dharapos.com - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku resmi menggelar Sidang Perdana Sengketa Alat Bukti Utama pada perkara korupsi SMA Tayando Kota Tual, Jumat (6/8/2021).

Sidang penyelesaian sengketa Informasi (PSI) KIP Maluku di ruang Kartika, Lantai 1 Pengadilan Negeri Ambon yang mempertemukan Pemohon atas nama Aziz Fidmatan dengan Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku selaku Badan Publik yang dikuasakan kepada Sekertaris Dinas Husein, S.Pd. berlangsung dengan lancar dan baik.

Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan awal terkait permintaan informasi salinan surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando, Tual dipimpin Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Pantauan lapangan, proses sidang sejak awal berjalan lancar melalui sejumlah tahapan dimulai dari pemeriksaan identitas pemohon dan termohon hingga tahapan akhir.

Pada tahapan akhir, pemohon memutuskan untuk menolak mediasi dan meminta sidang sengketa lanjut pada proses ajudikasi.

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon.

Dalam tahapan ajudikasi ini, sejumlah pihak akan dihadirkan diantaranya para pihak terkait juga saksi ahli. 

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra dan anggota Komisi Mumin Refra turut hadir memantau jalannya sidang. 

Aziz Fidmatan yang ditemui seusai sidang menyampaikan rasa syukurnya kepada ALLAH Swt atas dimulainya sidang sengketa antara dirinya dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku.

“Saya sangat bersyukur kepada ALLAH, karena telah melakukan perkara yang maha besar sehingga apa yang menjadi doa dan permohonan saya dan keluarga dikabulkan. Dan saya optimis inilah waktunya hukum itu ditegakkan,” tegasnya.

Sekali lagi, Fidmatan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada KIP Maluku yang telah menindaklanjuti pengaduan sengketa dirinya dengan badan publik.

“Sekali lagi apresiasi dan ucapan terima kasih saya dan keluarga sampaikan kepada KIP Maluku karena telah membantu kami menuntaskan persoalan kami,” pungkasnya.

Momen berlangsungnya sidang perdana sengketa informasi publik di PN Ambon, Jumat (6/8/2021)
Perlu diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.


Dalam suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Kedua surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Saat itu, Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.

Adapun bukti disposisi tersebut masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah hukum.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

(dp-16)

Label: