50 Pelaku Usaha di Malra Ikuti Kegiatan Diseminasi

Momen giat Diseminasi yang dilaksanakan Kantor Kemenkum HAM Maluku, Kamis (2/9/2021)

Ambon, Dharapos.com
- Diseminasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021 yang bertemakan "Melalui Diseminasi Kita Tingkatkan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Provinsi Maluku" berlangsung di Hotel Syafira Langgur, Kamis (2/9/2021).

Kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Dr. Andreas Safsafubun, M.SI, mewakili Bupati M. Thaher Hanubun, dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Maluku.  

Sebanyak 50 peserta yang berasal dari pelaku usaha mikro kecil dan instansi terkait dalam wilayah Kabupaten Mala mengikuti kegiatan Diseminasi ini.

Adapun tujuan pelaksanaan Diseminasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha.

Dengan begitu, dapat tercapai implementasi layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro kecil di wilayah.

(dp-52)

Label: