CV. Sembilan Belas Dinyatakan Lalai Dalam Proyek Pengadaan Bibit Ternak di Tanimbar


Saumlaki, Dharapos.com
- Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditjia Huwae menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus (pemsus) terhadap pihak CV. Sembilan Belas selaku penyedia bibit ternak itik dan ternak babi tahun 2020 melalui Dinas Pertanian setempat.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang dimiliki yakni sebagai Aparat Pengawas Intern  Pemerintah (APIP) yakni tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

"Kami berkesimpulan bahwa diakui CV. Sembilan Belas sebagai penyedia lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak," terang Huwae di Saumlaki, Minggu (5/9/2021).

Dalam pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan bukti fisik ternak sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, termasuk bukti belanja. Semestinya pihak CV. Sembilan Belas melakukan pengadaan 900 bibit ternak itik dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Namun dalam kurun waktu kontrak tidak berhasil maka dilakukan adendum. Kendati demikian, pihak penyedia tak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya, padahal total dana Rp215 juta telah dicairkan.

"Yang kita temukan adalah kelalaian. Tentu penyedia pesan dari luar daerah tetapi sampai batas kontrak bahkan adendum itu barangnya tidak ada maka dia harus bertanggung jawab atas kontrak yang dibuat dan ditandatangani. Karena penyedia sudah menerima pembayaran dan tidak melakukan pengadaan maka harus setor kembali ke kas daerah," tegasnya.

Selain itu, untuk pengadaan bibit ternak babi, Inspektorat menemukan 26 bibit babi dengan nilai Rp52 juta yang tidak dipenuhi oleh penyedia.

Untuk itu pihak penyedia diminta mengembalikan dana tersebut.

"Kami telah merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Bupati dan Bupati telah memerintahkan Kadis pertanian agar memerintahkan CV. Sembilan Belas untuk menyetor keseluruhan dana yang berjumlah Rp267 juta itu ke kas daerah, terhitung sejak penerbitan laporan hasil pemeriksaan hingga enam puluh hari," bebernya.

Apabila dalam kurun waktu 60 hari atau hingga 30 Oktober 2021, CV. Sembilan Belas tidak menyetor ke kas daerah maka Inspektorat akan merekomendasikan ke penyidik kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Huwae membantah adanya Informasi bahwa pihak kepolisian setempat menghalangi kerja APIP berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan Agung RI dan Polri tentang Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum, tentu mereka punya kewenangan. Dan itu adalah sesuai ketentuan dimana aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengaduan dan oleh karena itu kita menghormatinya," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo setempat.

Karena sudah diperiksa oleh APIP maka pihaknya akan menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada penyidik kepolisian.

Ramadhan, perwakilan CV. Sembilan Belas yang ditemui mengaku telah menandatangani pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pengadaan bibit ternak itik dan ternak babi ke kas daerah.

"Kami sudah diperiksa oleh Inspektorat dan saya mewakili pimpinan saya. Saya sudah laporkan hasil pemeriksaan ke pimpinan saya dan beliau bilang bersedia mengembalikan dana sesuai batas waktu dalam perjanjian" akuinya.

Ramadhan menjelaskan, pihaknya telah membeli 900 ekor bibit itik di Makassar dengan umur masing-masing antara empat hingga enam bulan. Kemudian, 900 itik tersebut dikirim ke Saumlaki (ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar - red) dengan menggunakan kapal ikan. Selama empat hari perjalanan, ratusan ekor itik itu mati karena dihantam gelombang.

Meskipun masih tersisa 30 ekor yang hidup, namun pihaknya tidak menyerahkan ke penerima bantuan.

"Kondisi ini bukan kami sengaja, tetapi karena faktor cuaca. Keterangan dari nahkoda kapal, itik-itik ini mati karena gelombang kencang. Saat mati di kapal, langsung mereka buang ke laut," tururnya.

Ramadhan juga mengakui, ada kekurangan 26 babi yang belum dipenuhi berdasarkan kontrak dan siap mengembalikan dananya berdasarkan surat perjanjian yang telah ditandatangani.

(dp-18)

Label: