DPRD Malra Gelar Paripurna APBD-P, Bupati Rincikan Sejumlah Perubahan

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun 

Langgur, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara menggelar Paripurna  Penyampaian Nota Pengantar Purubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Senin (20/9/2021).

Paripurna bertempat di ruang sidang gedung Dewan setempat.

Sidang tersebut dibuka oleh Wakil ketua I DPRD Malra Albert Efruan dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota pengantar oleh Bupati Malra M.Thaher Hanubun dan Ketua DPRD Malra Mindhuci Kudubun, SE.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pengantar oleh Bupati Hanubun.

Dalam sambutanya, Bupati menyampaikan bahwa nota pengantar yang dilaksanakan adalah merupakan amanat perundang undangan, yakni peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Ditegaskannya, dalam penyampaian Nota Keuangan APBD tahun 2021 ini, telah melewati sebuah proses pembahasan Kebijakan Umum Anggara dan Perubahan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama dengan DPRD.

“Perlu diketahui bahwa, secara Umum APBD Malra pada tahun 2021 tidak berada pada kondisi yang seperti biasanya, di mana ruang fiskal kita sangat terbatas sejak awal tahun yang mana pendapat daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan,” urainya.

Selanjutnya di dalam perjalanan tahun 2021, diperhadapkan dengan beberapa regulasi yang mewajibkan Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap estimasi penerimaan daerah, di antaranya yaitu Pemotongan DAU sebesar Rp14,9 milyar, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 202), Amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimara diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pemerintah daerah melakukan refocusing Anggaran DAU sebesar 8 persen, untuk mendukung belanja penanganan Covid-19. Anggaran yang direfocusing sebesar kurang lebih 30 milyar rupiah.

Penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/07/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 25/07/2021.

“Atas seluruh penyesuaian yang sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, maka beberapa kebijakan belanja harus mengalami koreksi dan penyesuaian,” bebernya.

Secara rinci, seluruh perubahan dimaksud terdokumentasi di dalam rancangan Peraturan Daerah Kabipaten Maluku Tenggara tentang Perubahan APBD Tahun 2021 yang hari ini diajukan.

Terhadap rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2021, dapat diuraikan sebagai berikut:

Pendapatan daerah mengalami penurunan dibandingkan proyeksi pendapatan dalam APBD induk tahun 2021, akibat koponenen penurunan pada pendapatan asli daerah.

Pendapatan Asli Daerah turun sebesar 2.065.558.15,26 atau 3,1 persen. Dimana target semula Rp66.428,122.059,00 menjadi Rp 64.362.563.907,00.

Penurunan ini terjadi akibat pada komponen PAD mengalami perubahan estimasi penerimaan pada sub-sub penerimaan lainya dari PAD yang sah dari anggaran Rp30.517.518.059.00,-  

“Angka ini turun menjadi 26.226.119.162,62 sehingga berkurang 4.291.398.896,38,” jelas Bupati.

Meskipun demikian ada ada komponen yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.400.000.000.00 yang bersumber dari pendapatan hiba air bersih kementerian PUPR sehingga pendapatan dari sebelum pembahasan perubahan di anggarkan sebesar 7. 858.300.000,00 angka ini naik menjadi Rp. 9.258.300.000,00

“Pada sisi lain pada kebijakan strategi dari komponen belanja mengalami penyesuaian baik penambahan anggaran maupun pengurangan,” pungkasnya.

(dp-52)

Label: