DPRD Malra Setujui Raperda APBD-P 2021 Jadi Perda, Dirancang Nihil

Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat memberikan sambutan

Langgur, Dharapos.com
– DPRD Maluku Tenggara menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Paripurna persetujuan tersebut dilaksanakan tepat pukul 20.00 Wit, bertempat di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (21/9/2021) malam.

Paripurna dibuka Wakil Ketua I Dewan Albert Efruan.

Hadir pada momen itu, Ketua DPRD Malra dan anggotanya serta  pimpinan OPD lingkup Pemerintah setempat.

Pantauan media ini, seusai pembukaan sidang dilanjutkan dengan laporan Sekwan dan dilanjutkan dengan laporan dari Pemerintah daerah serta pembacaan kesimpulan akhir fraksi.

Paripurna ditutup dengan sambutan Bupati Malra M. Thaher Hanubun.

Mengawalinya, Bupati menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Atas nama Pemerintah daerah juga saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD karena atas dedikasi dan integritas yang dimiliki, sehingga seluruh tahapan APBD Perubahan, mulai dari penyampaian Perubahan KUA dan PPAS, Pembahasan di tingkat Komisi, penyepakatan di Badan Anggaran, penyampaian dan pembahasan ranperda Perubahan APBD, hingga pada persetujuan di hari ini semuanya dapat terlaksana dengan baik dan lancer,” ucapnya.

Lanjut Bupati, urgensi Perubahan APBD Kabupaten Malra Tahun 2021 adalah merupakan kebutuhan penting dan mendesak.

Tiga dari lima kriteria persyaratan dilakukannya perubahan anggaran, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 telah terpenuhi.

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, di antaranya, target-target pendapatan hingga belanja yang harus mengalami penyesuaian.

Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, yaitu yang terjadi baik menurut sifatnya sesuai kebutuhan, maupun karena tuntutan peraturan perundang-undangan;

Serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan.

Urgensi-urgensi tersebut, harus ditetapkan di dalam Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Dan untuk itu, terhadap persetujuan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021, telah menunjukkan kepada kita semua, adanya kepedulian dan tanggung jawab bersama, Pemerintah dan DPRD, yang sekaligus memperkuat hubungan sebagai mitra sejajar di dalam lingkup Pemerintahan Daerah, Kabupaten Maluku Tenggara,” urainya.

Diakui Bupati, kapasitas keuangan Pemerintah daerah yang sangat- sangat terbatas di tahun ini, harus mampu dioptimalkan.

Berbagai efisiensi dan rasionalisasi dilakukan, untuk sebesar-besarnya memilih alokasi yang relevan dengan kondisi daerah saat ini.

Kebutuhan akan penanganan Pandemi Covid-19, penyesuaian atas target pendapatan yang mengalami koreksi, hingga pada penyesuaian belanja yang belum sesuai, menjadi substansi penting dari perubahan APBD Tahun 2021.

“Tentu masih banyak kebutuhan yang belum dapat dipenuhi di dalam APBD tahun ini termasuk kebijakan tertentu yang terpaksa harus dirasionalisasi. Namun dari semua itu, penting untuk sama-sama dipahami, bahwa kebijakan yang diambil semata-mata untuk menjawab kebutuhan yang benar-benar prioritas, mendesak dan menurut sifatnya tidak dapat ditunda,” cetusnya.

Selain itu, lanjut Bupati, Pemda juga berkewajiban untuk menjaga dan memastikan kebijakan anggaran daerah benar-benar aman.

“Yaitu, aman terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban sesuai ketentuan Perundang-undangan, maupun aman dari sisi akuntansi pemerintah,” tegasnya.

Bupati pada saat yang sama juga melaporkan total pendapatan daerah pada APBD-Perubahan TA 2021 dianggarkan sebesar Rp939.497.252.436,74

Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.072.026.243.694,63

Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp138.428.991.257,89

Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp5.900.000.000,00

Diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp132.528.991.257,89.

Perubahan APBD 2021, diprediksi terjadi selisih kurang sebesar Rp132.528.991.257,89 yang akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp132.528.991.257,89.

“Dengan demikian, perubahan APBD Tahun 2021, dirancang berimbang atau nihil,” tegasnya.

Bupati diakhir sambutannya mengajak Pemda, DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal seluruh proses dan implementasi APBD Malra Tahun 2021.

Dalam hal ini, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus dipastikan bermanfaat.

Masyarakat harus menikmati pelayanan secara baik, merasakan dampak dari pembangunan dan puas atas kinerja aparatur.

Setiap pelanggaran, dan/atau potensi penyalahgunaan wewenang harus dilaporkan agar ditindaklanjuti. Tentu melalui jalur dan koridor, yang relevan dan sesuai.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, semoga seluruh niat dan usaha kita untuk bekerja dan mengabdi bagi daerah dan masyarakat selalui diridhoi Tuhan,” tukasnya.

(dp-52)

Label: