Lantik 13 Pejabat Eselon IIB, Bupati Malra Tegaskan Sejumlah Hal

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun

Langgur, Dharapos.com
- Bupati M. Thaher Hanubun baru saja melantik dan mengambil sumpah Penjabat Tinggi Pratama Eselon IIB lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pelantikan berlangsung di aula kantor Bupati setempat, Kamis (30/9/2021).

Bupati dalam sambutanya menegaskan beberapa hal penting berkaitan dengan proses pelantikan tersebut.

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b yang dilaksanakan  adalah hasil dari uji Kompetensi (Job Fit) yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

“Hari ini saya melantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara Jabatan Struktural Eselon II berdasarkan Hasil Uji Kompetensi (Job Fit) dan 2 (Dua) Pejabat Eselon II Hasil Seleksi Terbuka yang juga sudah kita laksanakan beberapa waktu. Dan atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Daerah saya menyampaikan selamat dan sukses kepada pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah,” ucapnya.

Bupati berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menerima amanah ini dengan baik dan penuh tanggungjawab serta lebih meningkatkan kinerja dalam mewujudkan target-target yang telah ditetapkan.

Pada proses ini, dirinya sengaja mengundang para isteri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk menghadiri pelantikan.

“Bagi saya, isteri adalah pilar dan pendukung utama pelaksanaan tugas suami, dan kesuksesan besar seluruh pejabat Eselon II dan Kita semua yang berada disini mutlak karena ada wanita tangguh dibelakangnya,” tegasnya.

Bupati juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan arahan sekaligus penegasan kepada para pejabat guna perwujudan agenda Pemda kedepan.

Pertama, mutasi dan rotasi yang dilaksanakan saat ini adalah hal yang biasa, sebagai implementasi dari apa yang dikenal dengan Merit Sistem, dimana Pengisian Jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja setiap aparatur.

“Mutasi atau rotasi janganlah dianggap sebagai "hukuman” namun lebih dimaknai sebagai bagian dari pembinaan aparatur,” urainya.

Dijelaskan Bupati, dalam ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dinyatakan bahwa Mutasi antar Jabatan Eselon II, bisa dilakukan dalam waktu 2 sampai dengan 5 Tahun, dan dalam masa Pandemi sesuai SE MENPAN Nomor 52 Tahun 2020, Mutasi atau Rotasi antar Eselon II bisa dilakukan paling singkat 1 (Satu) Tahun.

Penjelasan ini disampaikan, karena ada statemen elit masyarakat yang menganggap bahwa Uji Kompetensi tersebut  belum layak dilakukan.

Padahal semua dokumen mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Uji Kompetensi dalam rangka rotasi dan mutasi terpaksa harus saya lakukan, guna memastikan dan mendorong kinerja setiap Pejabat Eselon II lebih baik lagi, mengingat saya menangkap “sinyal" pejabat Eselon II belum optimal dalam pencapaian target-target pembangunan daerah,” bebernya.

Olehnya itu, masih tersisa waktu kurang lebih 2 tahun untuk dapat mengimplementasikan target-target pembangunan daerah pada periodisasi RPJMD 2018-2023.

“Saya sungguh memahami kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan kita sedikit mengalami kendala yang sangat besar, tetapi gagasan, inovasi dan terobosan saudara-saudara dalam kondisi ini sangat diperlukan. Saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk mari kita bekerja dengan Ikhlas dan tulus untuk membangun negeri ini. Tidak ada yang bisa mampu dan mengubah masyarakat dan daerah ini, selain kita sendiri,” sambungnya.

Kedua, salah satu bagian yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas kedinasan adalah disiplin.

Lanjut Bupati, Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai pengganti PP 53 Tahun 2010.

Substansi pokok dari perubahan regulasi ini adalah adanya pengertian masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik didalam maupun diluar kantor

Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Kemudian, atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Juga dimasukannya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen sebagai jenis hukuman disiplin sedang dan berat.

“Jadi disiplin dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal yang kecil hingga pada sikap dan perilaku Kita. Saya sangat menginginkan saudara-saudara sebagai pejabat publik, harus menunjukan keteladanan baik di Kantor maupun lingkungan masyarakat,” tegasnya lagi.

Bupati juga memastikan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, apabila jajarannya melakukan tindakan atau perbuatan yang dinilai melanggar etika dan asas kepatutan.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan kantor, setiap Kepala SKPD dapat memberikan tindakan tegas kepada bawahan yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran disiplin.

“Dalam banyak hal, indikasi laporan pelanggaran disiplin tidak diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan baik oleh kepala OPD, padahal kewenangan penjatuhan hukuman disiplin adalah kewenangan atasan langsung secara berjenjang,” cetusnya.

Pada kesempatan ini, Bupati juga ingin menyampaikan bahwa kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah direncanakan dalam APBD Tahun 2021, dengan sangat terpaksa tidak bisa dilaksanakan.

“Keputusan ini saya ambil mengingat kapasitas kemampuan keuangan daerah dan kebijakan Realokasi dan Refocusing untuk antisipasi Pandemi СOVID-19 sulit untuk dihindari,” bebernya.

Tentu keputusan ini menyebabkan kekecewaan di kalangan PNS, namun inilah sebuah pilihan kebijakan, dimana kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

“Kebijakan TPP yang sudah kita laksanakan Tahun 2020 yang lalu, memang mendorong motivasi kerja PNS yang tinggi, namun berdasarkan hasil evaluasi saya, belum berkontribusi besar pada pencapaian target kinerja organisasi. Untuk itu perlu kedepan dirumuskan kebijakan dan formula pemberian TPP yang efektif sehingga berkontribusi terhadap pencapaian tugas organisasi,” tandasnya.

Bupati mengaku memahami kebijakan mutasi atau rotasi ini, ada yang “suka" dan ada pula yang “Tidak Suka" bahkan menimbulkan kekecewaan.

“Namun perlu saya ingatkan bahwa jabatan itu tidaklah kekal, namun silih berganti, datang dan pergi, atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dan sudah pasti sesuai dengan kapasitas dan kinerja kita masing-masing. Jangan lagi ada pandangan bahwa di Pemerintahan ada sebutan jabatan basah dan jabatan kering. Pada prinsipnya kita sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Keempat, kemampuan manajerial seluruh pejabat eselon II kiranya juga perlu menjadi penekanan, karena disitulah kemampuan dalam memimpin diukur.

“Dalam beberapa kesempatan, saya selalu menekankan pentingnya membangun koordinasi antar SKPD maupun dengan Kementerian dan lintas sektor lainnya. Jangan ada ego sektoral antar masing-masing perangkat daerah. Harus ada komitmen yang kuat bahwa kita berada dalam satu tujuan yang yakni membangun Maluku Tenggara,” tekannya.

Seorang pejabat Eselon II juga harus mampu mensosialisasikan program dan kebijakan Pemda serta menjawab isu-isu di tengah-tengah masyarakat baik isu politik, pemerintahan, sosial kemasyarakatan dna isu strategis lainnya.

“Saya menilai beberapa isu penting dan hoax yang sengaja dihembuskan oknum tertentu kurang mendapat penjelasan yang baik sehingga cenderung dipercaya oleh masyarakat. Ini harus kita antisipasi melalui kerjasama dan kepekaan dari saudara-saudara dan seluruh ASN,” pungkasnya.

(dp-52)