Meski Meningkat, Bupati Akui Indeks RB Pemkab Malra Masih Jauh dari Target

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun 

Langgur, Dharapos.com
- Bertempat di aula kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (16/9/2021) dilaksanakan Rapat Persiapan Penilaian Reformasi Birokrasi  (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah (SAKIP).

Bupati setempat M. Thaher Hanubun membuka giat tersebut.

Dalam arahannya, bahwa sesuai Laporan Hasil Evaluasi (LHE) oleh Kementerian PAN - RB atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memperoleh :

Indeks RB sebesar 47,65 dengan kategori “C”, atau mengalami peningkatan sebesar 47,65 dari nilai O pada tahun sebelumnya; dan Nilai AKIP sebesar 60,74 dengan predikat “B”, atau mengalami peningkatan sebesar 2,06 dari nilai 58,68 dengan predikat “CC” pada tahun sebelumnya.

Menurut Bupati, walaupun terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, namun perkembangan pelaksanaan RB dan SAKIP Tahun 2021 menggambarkan bahwa:

Indeks RB Pemkab Malra diakuinya, masih jauh dari target yang diharapkan.

“Nilai AKIP meskipun telah mencapai target namun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu untuk diperbaiki,” akuinya.

Sesuai progres penginputan pada website PMPRB dan e-SAKIP Review pada 9 September, dari 42 Perangkat Daerah, terdapat 34 Perangkat Daerah yang belum menginput PMPRB.

Kemudian, 8 Perangkat Daerah yang belum menginput e-SAKIP Reviuw dan 14 Perangkat Daerah belum memperbaiki/melengkapi dokumen SAKIPnya; dan Beberapa hal yang direkomendasikan oleh Kementerian PANRB dalam LHE RB dan AKIP belum ditindaklanjuti secara optimal oleh Perangkat Daerah.

Dengan melihat kondisi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara maka bupati ingatkan bahwa peningkatan Indeks RB dan Nilai AKIP Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021 ini ditentukan oleh tindak lanjut dan penginputan yang dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.

Oleh karena itu, Bupati  tegaskan kepada masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk segera mempelajari/mengkaji dan menindaklanjuti LHE RB.

Kemudian, mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB manual dan menyampaikan ke Inspektorat Daerah paling lambat tanggal 24 September 2021.

Selanjutnya, mempelajari/mengkaji dan menyesuaikan kembali perumusan dokumen SAKIP dengan memperhatikan rekomendasi LHE AKIP.

“Serta melakukan penginputan dokumen SAKIP Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah ke e-SAKIP Reviu paling lambat tanggal 24 September 2021,” tandasnya.

Bupati berharap agar pada penilaian tahun 2021 ini, Kabupaten Maluku Tenggara bisa mencapai Predikat B untuk Indeks RB dan Predikat BB untuk Nilai AKIP.

“Untuk itu, mari secara terstruktur kita berkinerja dalam pencapaian visi pemerintah daerah yakni Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis, dan Berkeadilan,” tukasnya.

Pada saat yang sama diserahkan penghargaan SAKIP terbaik atas partisipasi dalam Akuntabilitas Kinerja tahun 2020 dengan predikat Nilai B yang diberikan kepada Bapelitbangda kabupaten Maluku Tenggara dan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara yang diserahkan langsung oleh Bupati M. Thaher Hanubun.

(dp-52)

Label: