Polres Aru Pecat 2 Personelnya, Satunya Disebut Tak Urus RT

Kapolres  AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H saat melakukan prosesi pemecatan terhadap 2 personel Polres Kepulauan Aru, Kamis (30/9/2021) 

Dobo, Dharapos.com
– Institusi Kepolisian RI kembali melakukan tindakan pemecatan kepada personelnya yang terbukti langar aturan.

Kali ini giliran keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri yang diberlakukan kepada 2 personil Polres Kepulauan Aru.

Keduanya masing-masing, Donivan Tuhumena, Pangkat Bripda, NRP 92120720, Jabatan Brigadir Polres Kepulauan Aru Polda Maluku dipecat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 248 / VIII/ 2021, tanggal 18 Agustus 2021.

Dan Richard Hukom, Pangkat Briptu, NRP 84100779, Jabatan Brigadir Polres Kepulauan Aru Polda Maluku dipecat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 305 / IX / 2021, tanggal 21 September 2021.

Upacara pemecatan dipimpin Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H.

Terpantau keduanya tidak hadir dalam upacara  dalam prosesi pemecatan, Kamis (30/9/2021)

Informasi yang diperoleh media ini, Donivan Tuhumena dalam perkara ini dipecat dipecat karena melanggar etika kelembagaan dengan wujud perbuatan yaitu tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani dengan korban Nelcie Valensya Musa yang telah dibacakan pada sidang KKEP pada 28 Spetember 2017 lalu.

Pelanggar dilaporkan tidak membangun rumah tanga dengan Nelce Valensya Musa serta tidak mengurus pernikahan secara Pemerintahan/Catatan Sipil sesuai surat pernyataan.

(dp-31)

Label: