Sidang Alat Bukti Perkara Korupsi SMA Tayando Lanjut Periksa Saksi

Sidang sengketa alat bukti utama Perkara Korupsi SMA Tayando Tual yang kembali digelar Komisi Informasi Provinsi Maluku bertempat di ruang sidang Pengdilan Negeri Ambon, Jumat (3/9/2021)

Ambon, Dharapos.com
– Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang sengketa alat bukti utama Perkara Korupsi SMA Tayando Tual, Jumat (3/9/2021).

Agenda sidang kali ini mendengar tanggapan Termohon dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku selaku badan publik yang dikuasakan kepada Sekretaris Dinas Husein, S.Pd.

Sidang sendiri berlangsung di ruang Kartika Lantai 1, gedung Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/8/2021) yang dimulai pukul 14.00 Wit.

Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Majelis Komisioner didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera Pengganti.

Pantauan media ini setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis, Termohon selanjutnya diberikan kesempatan membacakan tanggapannya yang telah disiapkan sejak awal.

Pada dasarnya, terdapat beberapa poin yang disampaikan Termohon terkait upaya pihak Dinas untuk memenuhi permintaan pemohon dalam hal ini salinan surat perjanjian yang diterbitkan Bulan Oktober 2008 dan Bulan Juni 2008. Namun hingga saat ini, dokumen-dokumen dimaksud belum ditemukan.

Termohon juga merincikan telah melakukan proses pencarian dokumen dimaksud beberapa kali dan terakhir pada 31 Agustus 2021 dilakukan upaya yang sama namun belum juga ditemukan.

Selanjutnya, Termohon menyampaikan alasan-alasan dirinya selaku Sekretaris Dinas bersama Kepala Dinas adalah pejabat yang baru dilantik oleh Gubernur Maluku pada 2019 dan 2020, sehingga tidak mengetahui terkait dokumen yang diminta pemohon.

Atas dasar itu, Termohon selaku Badan Publik menolak memberikan surat keterangan hilang terkait dua dokumen dimaksud sebagaimana permintaan pemohon baik sebelum dan sesudah proses pencarian dilakukan.

Sementara Aziz Fidmatan selaku pemohon sendiri, tetap pada tuntutan awalnya meminta kepastian terhadap keberadaan 2 surat perjanjian terbitan Oktober 2008 dan Juni 2008.

Seusai tanggapan pemohon, Majelis kemudian menyampaikan keputusan untuk sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Sidang kemudian diskors untuk diagendakan kembali.

Komisioner KIP Maluku Richard Sipahelut, SE, M. Pd yang ditemui seusai sidang memastikan agenda selanjutnya yaitu terkait pemanggilan saksi dari kedua belah pihak.

“Jadi, sudah kita dengarkan kedua belah pihak, tinggal bagaimana dalam sidang lanjutan kita akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Karena saksi-saksi ini mereka yang terlibat langsung dalam prosesnya, sehingga keterangan-keterangan itu yang harus kita dapatkan dari mereka. Kita tidak bisa mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak saja tetapi harus dari saksi juga karena itulah kuncinya,” terangnya.

KIP Maluku, lanjut Sipahelut, akan berupaya agar semua kebenaran ini terungkap secara terbuka.

“Jadi setiap saksi atau orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait peristiwa ini akan kita mintai keterangan mereka. Itu saja,” tukasnya. 

Untuk diketahui, sejak awal dimulainya sidang sejumlah fakta menarik pun terungkap dalam tahapannya.

Salah satunya, terkait kedatangan pemohon ke Ambon bersama Akib Hanubun selaku ketua panitian pembangungan di minggu ke empat Oktober 2008 untuk melakukan penandatangan surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando, Tual antara pihak panitia dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

Salah satu bukti yang dibeberkan pemohon memperkuat penandatanganan surat perjanjian dilakukan Oktober 2008 yaitu adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No :  425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Fakta lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 yaitu Syukur Moni.

Hal itu diperkuat salinan putusan pengadilan PN Ambon atas kasus ini sebagaimana pernyataan saksi Hamid S. bahwa PPK atas proyek pembangunan SMA Tayando Tual adalah Syukur Moni.

Majelis sidang selanjutnya, menggali surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tual yang ditandatangani pada 27 Juni 2008.

Dalam surat perjanjian ini, Aziz selaku pemohon juga diminta menjelaskan secara singkat termasuk keberatannya atas dokumen dimaksud.

Faktanya, Majelis kemudian mempersoalkan beberapa hal, salah satunya soal kop dari surat perjanjian yang tak berlogo Pemerintah Provinsi Maluku termasuk nomenklatur yang berbeda.

Fakta lainnya, nama dari PPK juga menjadi sorotan Majelis KIP.

Pasalnya, PPK pada surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 sebagaimana beberapa bukti yaitu Syukur Moni. Sementara dalam surat perjanjian yang ditandatangani 27 Juni 2008, PPK-nya adalah B. A. Jamlaay.

Serta beberapa pengungkapan fakta lainnya.

Perlu diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Kedua surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Saat itu, Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.

Disposisi ini menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No :  425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Adapun bukti disposisi dan surat dari Dinas Dikbud Maluku tersebut masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008 yaitu surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tual yang ditandatangani pada 27 Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah hukum.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

Pasalnya, surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam menangani perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando hingga kemudian berujung hukuman penjara 2 Tahun dan pemberlakuan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aziz Fidmatan (Bendahara Panitia) dan Akib Hanubun (Ketua Panitia) dari status keduanya sebagai ASN.

Para pengadil dalam perkara ini juga terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

(dp-16)

Label: